- Beranda
- Berita dan Politik
Tipu 215 Pendeta dan Jemaat GMI Rp 1,9 M, Awen Ditangkap Polda Sumut di Yogyakarta
...
TS
merdekaboy
Tipu 215 Pendeta dan Jemaat GMI Rp 1,9 M, Awen Ditangkap Polda Sumut di Yogyakarta
Quote:
Tipu 215 Pendeta dan Jemaat GMI Rp 1,9 M, Awen Ditangkap Polda Sumut di Yogyakarta
Petugas Subdit IV/Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerusalem yang dikelola PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semesta, yang berkantor di Kompleks Multatuli, Blok BB, No. 35, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam kasus ini, petugas menetapkan Lukgimin alias Awen (47), Direktur PT Ava Bintang Semesta, sebagai tersangka. Tiga tahun mengelabui korbannya, tersangka mampu meraup uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, melalui Kanit IV, Kompol Lumbangaol mengatakan, pada Januari 2013 lalu tersangka menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerusalem kepada Bishop Darwis Manurung STh MPsi di Restoran Golden Yen, Jalan S Parman, Medan.
Bishop Darwis Manurung selaku pimpinan di Gereja Methodist Indonesia (GMI) wilayah I Sumut kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada para pendeta dan jemaat GMI.
“Ada 215 peserta yang mendaftar dan membayar Rp 10.500.000,00. Akan tetapi, sesuai jadwal pemberangkatan yang dijanjikan pada 24 Maret 2014 s/d 02 April 2014 ditunda menjadi 23 April 2014 s/d 02 Mei 2014. Namun hingga saat ini para peserta tour tidak juga diberangkatkan oleh tersangka,” ujar Kompol Lumbangaol, Selasa (22/11/2016).
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, 2 lembar fotocopy legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tanggal 16 April 2013, satu lembar fotocopy legalisir surat jaminan Nomor: 02975/Ava/02/2014, tanggal 8 Februari 2014, tiga lembar fotocopy legalisir daftar peserta tour wisata rohani ke Jerusalem, 1 lembar fotocopy legalisir surat pernyataan tanggal 20 Maret 2014 dan 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 11 Maret 2013 sejumlah Rp 45.000.000.
“Kemudian disita juga 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni 2013 sejumlah Rp 1,638 miliar, 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni sejumlah Rp 352 juta, 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran/transfer melalui ATM tanggal 22 Januari 2014 sejumlah Rp 50 juta,” sebutnya.
“Lalu, 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 21 Februari sejumlah Rp 100 juta dan 1 lembar brosur paket wisata tour rohani ke Jerusalem Spiritual Journey Harga Promo Ava Bintang Semesta,” bebernya.
Lumban Gaol menuturkan, selain memeriksa tersangka, pihaknya juga sudah memintai keterangan 7 orang saksi anggota jemaat lainnya, masing-masing NZN, BM, ROS, LHS, S, AS, JND dan NS.
“Tersangka sendiri kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/611/V/2014/SPKT I, tanggal 22 Mei 2014, dengan pelapor atas nama Pdt Binran Sipayung. Tersangka ditangkap kemarin di Yogyakarta,” sebutnya. (mira)
http://m.medansatu.com/berita/23904/...di-yogyakarta/
yaaa ampunn
0
3.8K
Kutip
29
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya