Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1Avatar border
TS
n4z1
Pemred dan Penulis Obor Rakyat Banding Usai Divonis 8 Bulan Bui
Pemred dan Penulis Obor Rakyat Banding Usai Divonis 8 Bulan Bui

Pemred dan Penulis Obor Rakyat Banding Usai Divonis 8 Bulan Bui

Dua terdakwa Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyossa saat menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Keduanya merupakan Pimred dan Redaktur dari Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hinca Panjaitan selaku penasihat hukum Pemred dan penulis Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa, berencana mengajukan banding atas putusan vonis delapan bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi saat Pilpres 2014.

"Ya kami banding nanti," ucap pengacara Pemred dan penulis Tabloid Obor Rakyat tersebut kepada Liputan6.com lewat pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa malam, 22 November 2016.

Pengelola Obor Rakyat dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014. Selain menyudutkan Jokowi, tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono itu dinilai memfitnah Jokowi.

Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Tabloid itu kemudian disebarkan ke sejumlah pesantren dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Namun, semua pemberitaan tabloid tersebut telah dibantah Jokowi.

Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setiyardi dan Darmawan meminta maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf itu dilontarkan keduanya saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016.

"Saya menyadari bisa saja pemberitaan Tabloid Obor Rakyat menimbulkan ketidaknyamanan atau mungkin kemarahan berbagai pihak. Tentu saja khususnya bagi Bapak Jokowi yang menjadi saksi pelapor, dari hati yang paling dalam saya meminta maaf sekiranya ada pemberitaan yang keliru dan kurang tepat," ucap Pemred Obor Rakyat tersebut.

http://news.liputan6.com/read/265931...adline_click_1
==========================================

Jaksa: Inisiatif Penerbitan Obor Rakyat dari Setiyardi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2014 lalu dengan terdakwa Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa digelar di PN Jakarta Pusat. Pada sidang perdana ini, jaksa membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Zulkifli terungkap bahwa awal mula terbitnya tabloid Obor Rakyat didasari atas inisiatif Setiyardi Budiono yang dalam sidang disebut sebagai terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2, Darmawan.

"Awalnya pada pertengahan bulan April 2014, terdakwa I (Setiyardi) menelepon terdakwa II (Darmawan) untuk menjadi penulis disebuah tabloid politik yang akan diterbitkan terdakwa I. Terdakwa II menyetujui ajakan tersebut," kata JPU Zulkifli, Selasa (17/5/2016).

Ia melanjutkan, usai saling berhubungan lewat telepon, kedua terdakwa sepakat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan. Di lokasi tersebut, kedua terdakwa pun sepakat memberi nama tabloid yang akan edarkan nantinya yaitu tabloid Obor Rakyat. Pembagian tugas pun dilakukan di lokasi yang sama.

"Terdakwa I dan Terdakwa II mengadakan pertemuan di sebuah restoran di Pejaten Village, Jakarta Selatan, dalam rangka membicarakan tabloid yang akan diterbitkan. Kemudian disepakati tabloid dimaksud dengan nama Obor Rakyat dengan Pemimpin Redaksi Terdakwa I dan Dewan Redaksi adalah Terdakwa I bersama terdakwa II. Di samping itu terdakwa II juga selaku wartawan yang bertugas untuk menulis sebagian artikel didalam Obor Rakyat yang akan diterbitkan," beber Zulkifli.

Selain nama tabloid, kedua terdakwa juga sepakat untuk mencetak tabloid Obor Rakyat menggunakan jasa percetakan yang terdapat di Bandung, Jawa Barat.

Menyerang Jokowi

JPU juga menyebutkan, Jokowi merasa telah diserang kehormatan dan nama oleh isi Obor Rakyat. Tak lupa JPU membacakan sejumlah judul berita Obor Rakyat yang jelas-jelas menyerang Jokowi secara pribadi.
Lantaran tulisan tersebut, Jokowi saat itu langsung mengadukan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II secara tertulis ke penyidik Bareskrim Polri pada 15 Juni 2014.

"Tulisan tersebut dicetak dipercetakan PT Mulia Kencana Semesta di Jalan A.H. Nasution nomor 73 Cipadung Bandung dengan jumlah 281.250 eksemplar sesuai permintaan terdakwa 1," terang Zulkifli.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya akan lebih dulu membaca dan mempelajari isi dakwaan.

"Hari ini dakwaan sudah dibacakan yang mendakwa Setiyardi dan Darmawan dalam Pasal 310 jo 311 KUHP. Kami baru mendengar hari ini, kami pelajari dengan baik. Kami minta berkas perkara secara utuh. Kami akan ajukan eksepsi pada 2 Juni mendatang," kata Hinca usai sidang.
http://news.liputan6.com/read/250944...dari-setiyardi
================

emoticon-Cool

BERITA P21 JILID 3


Komen gw?
Mampus kau!!!!

Jadi tumbal orang-orang pengecut kau!
Diubah oleh n4z1 22-11-2016 21:38
0
4.1K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.