Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabdaaakuuAvatar border
TS
sabdaaakuu
Curhat Fahri Hamzah Dipecat PKS karena Bela ‘Papa Minta Saham’

JAKARTA, BIJAKS – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, curhat soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena membela Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport.

“Tapi gara2 membela posisi SN saya dipecat..sekarang SN dibela MK Nasibku gimana dong?..hehe..,” curhat Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Rabu (7/9).

Fahri mengaku sejak awal menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Setnov dan pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, adalah ilegal. Sebab, rekaman itu diam-diam diambil oleh Maroef.

Fahri menambahkan, satu-satunya yang berhak untuk melakukan penyadapan atau perekaman diam-diam adalah intelijen. Hasil operasi intelijen itu hanya boleh dipakai Presiden dan tidak boleh menjadi alat bukti.

Pada Rabu kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Untuk itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum. (zz/mc/kc)
http://www.bijaks.net/news/article/7...pa-minta-saham
0
2.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.