ferdirizky123Avatar border
TS
ferdirizky123
Sudah 4 Jam Jalani Pemeriksaan, Ahok Disebut Tenang Jawab Penyidik
Selasa, 22 November 2016 | 13:50 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bergegas memasuki ruangan untuk diperiksa di Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan Ahok dimulai dari pukul 09.00, sehingga Ahok sudah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan, kliennya menjawab pertanyaan penyidik dengan santai.

"Ahok sangat tenang dan jelas menjawabnya. Sangat santai juga," kata Sirra di lokasi pemeriksaan.

Sirra melanjutkan, Ahok juga tidak mengeluh selama penyidikan. Adapun pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kali ini masih berkaitan dengan penyelidikan sebelumnya.

Menurut Sirra, Ahok datang untuk menyempurnakan keterangan-keterangan sebelumnya.

"Secara umum (pertanyaan) masih sama. Hanya mengulangi substansi sebelumnya, pertanyaan juga mengalir saja," kata Sirra.

Penetapan tersangka terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua ini dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas oleh Bareskrim Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Ahok Jadi Tersangka
Penulis : Kurnia Sari Aziza
Editor : Egidius Patnistik
0
3.6K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.