Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

merdekaboyAvatar border
TS
merdekaboy
Kantor Dinas Kebersihan Medan Diobok-obok Polda Sumut, Kerugian Negara Capai Rp 18 M



Petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyidikan kasus dugaan manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan.



Untuk melengkapi unsur dugaan korupsi tersebut, Polda Sumut menggeledah Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan yang berada di Jalan TB Simatupang, persis di belakang Terminal Pinang Baris.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin petang(21/11/2016).

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan sejumlah penyidik Tipikor Polda Sumut itu berlangsung aman dan lancar. Sejumlah dokumen penting diamankan petugas sebagai barang bukti kasus dugaan manipulasi BBM tersebut.

Namun, Kombes Rina belum bisa merincikan barang bukti yang diamankan, karena penyidik masih melakukan pendataan dan pengumpulan. Dia hanya menegaskan, dokumen atau berkas yang diamankan berkaitan dengan kasus itu.

“Saya lagi video conference. Saya belum tahu dokumen apa saja yang diamankan. Yang jelas, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya.


Sementara pantauan di lokasi, penggeledahan itu dipimpin langsung Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kanit Kompol Hasan By.



AKBP Mandagi beserta anak buahnya lansung menyebar. Ada yang menuju ruangan Kepala Dinas Kebersihan dan Kabid Operasional. Petugas berkemeja putih celana hitam itu lansung mencari berkas-berkas yang dianggap berhubungan dengan kasus manipulasi BBM.

Mereka juga terlihat membuka laci-laci filing kabinet yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas.

Terkait pengungkapan itu, pejabat Subdit Tipikor Polda Sumut terkesan tertutup. Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, melalui telepon seluler kepada pejabat Tipikor Polda Sumut, tidak ditanggapi.

“Saya telpon mereka tidak diangkat. Padahal, Pak Kapolda Sumut, (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) sudah menekankan kepada anggota untuk lebih dekat dan terbuka kepada media, agar pemberitaan tidak negatif,” kesalnya.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengklaim praktik manipulasi yang sudah berlangsung sejak 2014 itu merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar. Polisi menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


“Nominal kerugian negara sebesar Rp18,1 miliar itu berdasarkan hasil penyidikan sementara para tersangka yang kini berjumlah enam orang. Mereka disangka melanggar UU Korupsi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, kemarin.



Praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu dengan nominal penyelewengan Rp 16.562.500 dalam seharinya.

Dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko M edan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah, seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher dalam seharinya.

Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp 100 ribu kepada supir truk untuk operasional selama dua hari. Rina menyebutkan sejak tahun 2014 lalu, praktik itu berlangsung ditaksir kerugian negara hingga sejauh ini mencapai nominal Rp18,1 miliar.

“Taksiran kerugian negara sebesar Rp 18,1 miliar itu nominalnya berdasarkan tabulasi sejak praktik manipulasi itu berlangsung dari 2014. Seharinya penyelewengan BBM operasinal truk sampah itu mencapai Rp 16,5 juta. Kalau sudah sejak tahun 2014 sampai sekarang tentu jumlahnya besar,” sebutnya.

Adapun enam tersangka, HA menjabat sebagai Kabid di Dinas Kebersihan Kota Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan. Lalu HSP Tenaga Harian Lepas (THL), sopir truck sampah, M KHH (THL) yang bertugas sebagai pembagi voucer BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI (THL) petugas TPA/tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris. (mira)



http://m.medansatu.com/berita/23863/...capai-rp-18-m/



aje gileee sampe 18M lebih gan emoticon-Wow
0
3.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.