- Beranda
- Berita dan Politik
FPI Tegaskan Tak Akan Lakukan Aksi Makar di Demo 2 Dese
...
TS
trimusketeers
FPI Tegaskan Tak Akan Lakukan Aksi Makar di Demo 2 Dese
Quote:
Jika terjadi makar,
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Diubah oleh trimusketeers 22-11-2016 07:53
tien212700 memberi reputasi
1
3.6K
59
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya