Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok besok akan diperiksa Bareskrim Polri. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Jadwal pemeriksaan itu, kata Boy sudah dijadwalkan. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri besok pada pukul 09.00 di Rupatama Mabes Polri.
“Sesuai dengan jadwal, besok Pak Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, Ahok ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama akibat ucapannya yang menyinggung ayat Alquran yakni Al Maidah:51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada pada 27 September 2016. Atas ucapanny yang kemudian menyebar di video yang viral di media sosial.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kemarin kan sempat ada isu yang bilang ada kaitanya dengan UU ITE. Itu tidak ada kaitanya.” Ujar Boy.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, menegaskan, status Ahok sebagai tersangka tidak mempengaruhi kepesertaanya dalam pilkada DKI 2017 mendatang.