Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cerminnbpAvatar border
TS
cerminnbp
Kasus Ahok, Mendagri: Setidaknya Jangan Urusi Urusan Rumah Tangga Orang Lain
Senin, 21 November 2016, 06:05 WIB
Kasus Ahok, Mendagri: Setidaknya Jangan Urusi Urusan Rumah Tangga Orang Lain

Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumulo mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa agar dilakukan secara santun. Kasus penistaan agama tersebut menurut Tjahyo Kumolo, menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua. Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain. Kita sesama Muslim bisa berdebat mengenai tafsir, yang agama kristen Katolik juga silakan berdebat kitab sucinya, yang Hindu juga silakan berdebat dengan kitab sucinya masing-masing dan semua bebas," tutur Tjahyo Kumolo di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (20/11).

Kalau urusan penistaan agama, tambahnya, jelas polisi sudah memutuskan calon gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka berarti sudah ada bukti awal, bagaimana fatwa MUI, bagaimana keinginan umat Islam sehingga biar itu diproses secara hukum.

Jadi, kalau mau demo, boleh-boleh saja karena itu sah dan merupakan hak asasi, tetapi sampaikan aspirasi dengan baik dengan santun yang penting kan aspirasinya, dan itu sudah didegarkan oleh Presiden Joko Widodo, ucapnya.

Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat, terkait dugaan pensitaan agama yang dilakukan caln Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Pak presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait penistaan agama dan sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan tinggal proses hukum yang menentukan nanti melalui persidangan," ujar Tjahyo Kumolo.

Status tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menurut Mendagri, tidak serta-merta membatalkan kepesertaanya pada pemilihan kepala daerah. "Kecuali, sampai ada putusan hukum tetap dan itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," jelas Tjahyo Kumolo.

Sumber : Antara

==============
Sumber
http://www.republika.co.id/berita/na...gga-orang-lain
==============


Highlight yg ini

Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua.Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain

Damailah Indonesiaku
emoticon-Salaman
0
9.6K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.