- Beranda
- Berita dan Politik
Kasus Ahok, Mendagri: Setidaknya Jangan Urusi Urusan Rumah Tangga Orang Lain
...
TS
cerminnbp
Kasus Ahok, Mendagri: Setidaknya Jangan Urusi Urusan Rumah Tangga Orang Lain
Senin, 21 November 2016, 06:05 WIB
Kasus Ahok, Mendagri: Setidaknya Jangan Urusi Urusan Rumah Tangga Orang Lain
Red: Bilal Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumulo mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa agar dilakukan secara santun. Kasus penistaan agama tersebut menurut Tjahyo Kumolo, menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua. Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain. Kita sesama Muslim bisa berdebat mengenai tafsir, yang agama kristen Katolik juga silakan berdebat kitab sucinya, yang Hindu juga silakan berdebat dengan kitab sucinya masing-masing dan semua bebas," tutur Tjahyo Kumolo di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (20/11).
Kalau urusan penistaan agama, tambahnya, jelas polisi sudah memutuskan calon gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka berarti sudah ada bukti awal, bagaimana fatwa MUI, bagaimana keinginan umat Islam sehingga biar itu diproses secara hukum.
Jadi, kalau mau demo, boleh-boleh saja karena itu sah dan merupakan hak asasi, tetapi sampaikan aspirasi dengan baik dengan santun yang penting kan aspirasinya, dan itu sudah didegarkan oleh Presiden Joko Widodo, ucapnya.
Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat, terkait dugaan pensitaan agama yang dilakukan caln Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait penistaan agama dan sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan tinggal proses hukum yang menentukan nanti melalui persidangan," ujar Tjahyo Kumolo.
Status tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menurut Mendagri, tidak serta-merta membatalkan kepesertaanya pada pemilihan kepala daerah. "Kecuali, sampai ada putusan hukum tetap dan itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," jelas Tjahyo Kumolo.
Sumber : Antara
==============
Sumber
http://www.republika.co.id/berita/na...gga-orang-lain
==============
Highlight yg ini
Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua.Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain
Damailah Indonesiaku
Kasus Ahok, Mendagri: Setidaknya Jangan Urusi Urusan Rumah Tangga Orang Lain
Red: Bilal Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumulo mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa agar dilakukan secara santun. Kasus penistaan agama tersebut menurut Tjahyo Kumolo, menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua. Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain. Kita sesama Muslim bisa berdebat mengenai tafsir, yang agama kristen Katolik juga silakan berdebat kitab sucinya, yang Hindu juga silakan berdebat dengan kitab sucinya masing-masing dan semua bebas," tutur Tjahyo Kumolo di Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad (20/11).
Kalau urusan penistaan agama, tambahnya, jelas polisi sudah memutuskan calon gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka berarti sudah ada bukti awal, bagaimana fatwa MUI, bagaimana keinginan umat Islam sehingga biar itu diproses secara hukum.
Jadi, kalau mau demo, boleh-boleh saja karena itu sah dan merupakan hak asasi, tetapi sampaikan aspirasi dengan baik dengan santun yang penting kan aspirasinya, dan itu sudah didegarkan oleh Presiden Joko Widodo, ucapnya.
Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat, terkait dugaan pensitaan agama yang dilakukan caln Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait penistaan agama dan sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan tinggal proses hukum yang menentukan nanti melalui persidangan," ujar Tjahyo Kumolo.
Status tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menurut Mendagri, tidak serta-merta membatalkan kepesertaanya pada pemilihan kepala daerah. "Kecuali, sampai ada putusan hukum tetap dan itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," jelas Tjahyo Kumolo.
Sumber : Antara
==============
Sumber
http://www.republika.co.id/berita/na...gga-orang-lain
==============
Highlight yg ini
Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua.Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain
Damailah Indonesiaku
0
9.6K
69
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru