Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat ketinggian tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Sumurbatu, Kecamatan Bantargenang, telah melebihi batas maksimum keamanan.
"Saat ini ketinggian tumpukan sampah di dua zona aktif yakni I dan II sudah mencapai 22 meter," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi M Ridwan di Bekasi, Minggu (20/11).
Menurut dia, situasi itu telah melebihi batas maksimum ketinggian ideal tumpukan sampah di sebuah TPA, yakni maksimal 10-15 meter.
Ketinggian tumpukan sampah yang melampaui batas aman, kata dia, dikhawatirkan bisa berdampak pada bencana longsor yang berpotensi menimbulkan korban.
"Situasi itu biasa terjadi kalau sedang musim hujan. Bahkan, beberapa tahun lalu pernah ada seorang pemulung tewas karena tertimbun sampah longsor," katanya, dikutip ANTARA.
Kondisi TPA Sumurbatu, kata dia, menjadi perhatian utama pihak Dinas Kebersihan Kota Bekasi untuk melakukan pembenahan dan penataan sampah.
Salah satu upaya penataan sampah itu dilakukan pihaknya dengan melibatkan seluruh unsur Dinas Kebersihan termasuk pihak Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumurbatu.
"Kegiatan ini juga merangkul pihak Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi yang melaksanakan program penghijauan di seluruh areal TPA Sumurbatu dengan penanaman 100 pohon," katanya.
Pihak BPLH hingga kini masih melakukan upaya penataan khusus di area TPA Sumurbatu, mulai dari pembersihan dan normalisasi saluran air dari TPA menuju Kali Asem.
"Kondisi saluran air di TPA Bantargebang menjadi wajah kinerja Dinas Kebersihan dalam mengelola tempat pembuangan akhir sampah ini," katanya.
Ridwan mengatakan, pihaknya akan membagi sebagian beban sampahnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI.
"Kami sedang mencari strategi yang tepat, salah satunya dengan meminta DKI untuk mengizinkan kami turut membuang sampah ke Bantargebang selama situasi sampah ini masih melebihi kapasitas," sebutnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu tanda tangan surat permohonan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, untuk ditujukan kepada Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"kita berharap sampah dari kita bisa dibuang ke TPST Bantargebang sampai Desember, sambil menungguh pembangunan zona pembuangan sampah yang baru," tuturnya.
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menilai, pengelolaan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sumur Batu, Bekasi amburadul. Pasalnya, TPA Sumur batu sudah kelebihan kapasitas namun tetap diberikan tambahan sampah hingga 1500 ton per hari.
“Sudah hampir empat bulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kesulitan membuang sampah ke TPA Sumur Batu, karena semua zona sudah penuh. Pertambahan sampah sekitar 1.500 ton per hari. TPA ini dalam kondisi darurat,” ujar Ketua Pakar Persampahan WALHI Jakarta, Bagong Suyoto, di Jakarta, Minggu (25/9).
Sampah yang terus ditumpukkan di TPA itu, katanya, menyebabkan terjadinya longsor. Bahkan, pada Januari 2016, longsor di TPA Sumur Batu telah menewaskan seorang pemulung.
“Sudah beberapa kali longsor, kasus tragis ketika longsor pada Januari 2016 menewaskan seorang pemulung. Longsor kali ini, (21/9) tumpukan sampah menutup jalan, fasilitas composting dan merobohkan pagar kubur,” jelasnya.
Selain itu, longsornya sampah di TPA Sumur Batu menelan erugian hingga 2 miliar rupiah. Dan yang cukup parah, TPA itu tidak bisa lagi mengolah dan mengurangi sampah karena fasilitas compostingnya tertimbun longsoran.
Saat ini, kata Bagong, kondisi TPA seperti tidak terurus, sampah berceceran dan sebagian memenuhi drainase. Bahkan, leachate dari air sampah langsung ke saluran air dan kali Ciketing. “Sebab, TPA open dumping seluas hampir 15 ha hanya punya satu IPAS,” imbuhnya.
Bagong yang tinggal tepat di pinggir TPA Sumurbatu itu menyayangkan nihilnya tindakan Walikota Bekasi yang tak peduli dengan kondisi darurat sampah di TPA itu. Tak sedikit, lahan milik warga pun harus ikut keurug sampah lebih dari satu hektar.
“TPA ini sudah darurat, nggak ada zona untuk buang. Bahkan lahan milik warga keurug sampah lebih dari satu hektar. Pokoknya semua zona udah penuh, makanya truk sampah ngantri berjam-jam lamanya,” ungkapnya.
Dengan diamnya Pemerintah Kota Bekasi itu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional ini menegaskan, Walikota Bekasi telah mengabaikan UU No. 18/2008 tentang Pengelolan Sampah, PP No. 81/2012 dan Perda Kota Bekasi tentang Pengelolaan Sampah itu sendiri. Nis/P-5
Ridwan mengatakan, pihaknya akan membagi sebagian beban sampahnya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI.
"Kami sedang mencari strategi yang tepat, salah satunya dengan meminta DKI untuk mengizinkan kami turut membuang sampah ke Bantargebang selama situasi sampah ini masih melebihi kapasitas," sebutnya.
Koment: "cocok dan tepat bila dikelola oleh bang Juned alumni kerak neraka 😂 "
Diubah oleh maize.farmer 21-11-2016 00:28
0
2.1K
Kutip
19
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!