BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Apa imbasnya jika pasal santet berlaku

Benny K Harman (kiri) saat membahas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di DPR, Kamis (27/10). Benny, yang juga Ketua Panja KUHP menyebut, pasal santet akan menyasar mereka yang menyatakan bisa menyantet orang.
Panitia Kerja (Panja) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) DPR akhirnya menyetujui pasal yang mengatur tentang ilmu gaib untuk tujuan negatif, atau yang dikenal dengan pasal santet. Selama ini, yang kerap menjadi pertanyaan adalah bagaimana membuktikan adanya santet dalam hukum positif.

Ketua Panja KUHP Benny K Harman menjelaskan pembuktian terhadap perilaku ini menyasar pernyataan, bukan ilmu gaib yang dimiliki seseorang. Jadi jika seseorang menyatakan memiliki kekuatan yang bisa untuk membunuh orang, bisa dinilai sebagai tindak pidana. "Membuat pernyataan saja (bisa kena pidana)," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11) seperti dinukil dari detikcom.

Benny mengakui, di beberapa daerah, hal klenik semacam itu masih terjadi di Indonesia. Akhirnya pembahasan pasal santet mengambil jalan tengah.

Dalam pidana santet, RUU KUHP tidak memfokuskan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, tetapi pada pihak yang dengan sengaja mendeklarasikan diri dan diketahui menyanggupi permintaan orang lain untuk berbuat santet. "Jadi kalau fokusnya pada kesanggupan seseorang untuk menyantet, ini terukur pembuktiannya," kata Benny seperti dinukil dari Kompas.com.

Dengan menyasar deklarasi ini, bisa dihadirkan saksi. "Karena saksi yang dihadirkan ialah orang yang memohon untuk melakukan santet dan pihak lain yang mengetahui adanya kesanggupan seseorang untuk menyantet," ujarnya. Jika terbukti melanggar pasal itu, orang tersebut akan dikenakan pidana 5 tahun penjara.

Pasal santet ini tertera dalam Pasal 295 KUHP Buku II Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, bagian Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau menentukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Kategori IV.

Namun pasal ini tidak berlaku jika pernyataan itu dibuat untuk menuding orang lain memiliki kekuatan gaib. "Itu berbeda," kata Benny. Pasal ini hanya berlaku bagi seseorang yang menyatakan (deklarasi) bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib untuk kepentingan negatif.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengumpamakan delik santet ini seperti pembunuh bayaran.

Deliknya bukan apakah si pembunuh bayaran sudah membunuh orang atau tidak. Namun jika ia sudah menyatakan diri. Misalnya, mengiklankan diri "Menyediakan jasa Pembunuhan, Kualitas Terjamin. 10 Pelanggan Pertama Akan Mendapatkan Diskon 25 persen (Senin harga Naik)" , maka iklan ini sudah merupakan tindak pidana.

Nah, jika seseorang sudah menawarkan diri punya kemampuan menyantet orang, maka sudah bisa dijerat dengan pasal santet ini.

Selama ini, kasus santet kerap berupa tudingan dan diselesaikan dengan hukuman sosial atau hukuman massa. Di Wonosobo, Jawa Tengah, April lalu, seorang pria diusir tempat tinggalnya karena lantaran dituduh menyantet warga lainnya. Sebulan sebelumnya, Kepulauan Sula, Maluku Utara seorang nenek tewas dimutilasi massa karena dituding sebagai dukun santet.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...santet-berlaku

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pandji Pragiwaksono: Di belakang semua kandidat itu busuk

- Bedakan antara mitos dan faktatentang perawatan wajah

- 5 Tanda hubungan Anda denganpasangan berjalan sehat

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.