Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce
Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia menerbitkan paket kebijakan ekonomi 14. Seri lanjutan keputusan bidang ekonomi ini tampak berbeda lantaran memberikan perhatian khusus kepada pelaku bisnis di internet. Menurut pengakuan pemerintah, porsi istimewa itu didorong demi menciptakan valuasi bisnis e-commerce dalam negeri hingga USD130 miliar pada 2020 mendatang.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan isi paket kebijakan ekonomi 14 lebih menyerupai peta jalan sistem perdagangan e-commerce di Indonesia. Semangat kebijakan ini adalah memudahkan wirausahawan dan pelaku bisnis perintis di dunia maya agar terhindar dari risiko yang cukup tinggi.


"Untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global," kata Darmin, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). 


Ada delapan poin yang ditawarkan dalam paket kebijakan ini, yakni pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber dan project management office (PMO). 


Pemerintah mengatakan, dukungan untuk para pelaku bisnis di dunia maya ini menjadi penting mengingat Indonesia hari ini tercatat sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Hitungannya mencapai 93,4 juta orang pengguna internet, dan 71 juta orang di antaranya pengguna telepon pintar (smartphone).


Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce

Grafik Paket Kebijakan Ekonomi XIV/ekon.go.id


Riuh rendah pelaku usaha jagat maya


Geliat bisnis jual beli di internet mengalami grafik menanjak dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai USD12 miliar. Sementara dari sisi pelaku usaha, terdapat 200 ribu gerai skala kecil dan besar dengan basis tersebar di seluruh pelosok Indonesia.


Bahkan, situs Bloomberg menyatakan, perkembangan e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai USD150 miliar pada 2025.


Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce

Digital Boom/Bloomberg


Bisnis e-commerce Indonesia mengalami perkembangan mencolok sejak 2010. Pasar e-commerce lokal tetap tumbuh meski kompetitor asing berdatangan. 


Setahun setelah itu, pasar e-commerce Indonesia semakin dilirik karena mengalami laju pertumbuhan yang terus meninggi. Ventura-ventura asing berbondong-bondong memberikan investasi ke perusahaan IT dan e-commerce lokal. Pun para pelaku usaha lokal, mereka mulai tertarik untuk turut bermain di sektor perdagangan anyar ini.


Managing Partner dari Convergence Ventures, salah satu penyokong startup di Indonesia, Adrian Li mengatakan salah satu faktor yang mendasari pesatnya tumbuh kembang sektor usaha dunia maya di Indonesia adalah meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah yang konsumtif. Masyarakat dengan pendapatan lebih dari USD10 per harinya diperkirakan bertambah sebanyak 5 juta orang dalam setahun. Pada 2020 jumlah kelompok masyarakat tersebut diperkirakan mencapai angka 86 juta jiwa.


"Penyebab lainnya adalah budaya konsumsi masyarakat Indonesia yang tergolong tinggi," ujar Adrian, beberapa waktu lalu.


Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce


Ihwal pajak dan target pemerintah


Penerbitan paket kebijakan ekonomi 14 diklaim pemerintah sebagai pendorong untuk menerjang hambatan-hambatan yang biasa dijumpai para pelaku usaha di dunia maya. Terlebih, soal kewajiban pajak.


Menjawab perkara ini, sebagaimana dimuat dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah berjanji memberikan insentif dengan pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di start-up. Begitu juga dengan cara menyederhanakan prosedur izin bagi start-up dan e-commerce yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar dengan PPh final sebesar 1%. 


Pelaku usaha pemula dan start-up dengan kategori Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tidak dikenakan pajak khusus. Mereka hanya diwajibkan membayar PPh final 1%. Regulasi ini dijanjikan rampung pada Januari 2017. 


“Kita khawatir kalau diatur diatur, pajak ini malah susah,” kata Darmin.


Kebijakan pemerintah di bidang perpajakan e-commerce ini boleh jadi dianggap langkah yang tepat. Masalahnya, sejak lama ihwal pajak menghantui para pelaku bisnis dunia maya yang baru saja bergairah.


CEO sekaligus pendiri SENSOR, Achmad Zaky, mengiaskan e-commerce Indonesia bak anak kecil yang bertumbuh kembang. "E-commerce Indonesia itu baru belajar berjalan. Jangan ditakut-takuti dulu misalnya denvan pajak bagi pelaku e-commerce," kata Zakky, Oktober lalu.


Pemerintah mesti berpikir panjang karena sektor usaha itu diperkirakan baru mapan setelah 10-15 tahun ke depan. Sikap pemerintah yang terlalu terburu-buru ambil untung dari e-commerce ditakutkan membawa dampak buruk.


"Nanti pengguna e-commerce justru eksodus besar-besaran ke media sosial yang tak terkontrol pemerintah. Itu justru lebih bahaya. Susah dikontrol, baik arus transaksi atau pengamanannya," kata Zakky.


Hantu pajak juga pernah menyasar di media sosial. Ada kabar santer bahwa pajak akan dikenakan kepada pengguna akun media sosial yang melakukan aktifitas penyokong (endorser) dan pendengung (buzzer) produk tertentu.


Chief Strategic Officer dari firma konsultasi media sosial Provetic, Syafiq Pontoh mengatakan simpang siur kabar itu penting untuk segera diluruskan. Salah besar, kata dia, jika endorser dan buzzer menjadi sasaran pajak baru. Pasalnya, saat bertransaksi dengan perusahaan atau agensi, mereka telah mengalami pemotongan untuk pajak. 


"Setiap di-hire itu pasti diminta kok NPWP-nya sama perusahaan atau agensi," ucap Syafiq, Selasa (18/10/2016).


Menurut Syafiq, bila pemerintah memproyeksi tambahan penerimaan negara hingga Rp15,6 triliun, itu bisa saja didapat dari perdagangan e-commerce, facebook ads, google ads, instagram ads, dan lain-lain.


Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce


Selain soal pajak, peta jalan juga merinci pendanaan demi mempermudah akses e-commerce dengan sejumlah skema. Sebut misal Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tenant pengembangan platform, hibah dari pemerintah buat inkubator bisnis untuk bimbingan, serta dana Universal Service Obligation (USO) untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform


Soal besaran dukungan dana dari pemerintah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sampai saat ini pemerintah masih mengkaji besaran dana bantuan untuk sejumlah start-up potensial. Bentuknya, kata dia, bisa subsidi atau hibah. 


“Bisa kombinasi dari keduanya. Sumber pendanaannya bisa dari APBN, bisa juga dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Rudiantara di Kantor Presiden, Kamis (10/11/2016). 


Rudiantara menjanjikan akan ada 31 inisiatif yang merupakan pokok turunan dari delapan poin utama paket kebijakan tersebut.


"Mengacu pada negara lain, misalnya Singapura dan Thailand, pemerintah mengeluarkan ratusan juta dollar untuk mendukung start up," kata dia.


Peta jalan juga menjanjikan dukungan terhadap pengembangan infrastruktur. Yakni pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, Keamanan siber serta melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce.


Dukungan juga diberikan melalui peningkatan public awareness tentang kejahatan dunia maya, menyusun tata aturan penyimpanan data konsumen, serta sertifikasi untuk keamanan data.




Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...aku-e-commerce

---

Kumpulan Berita Terkait PAKET KEBIJAKAN EKONOMI :

- Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce idEA Apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XIV

- Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce

- Paket Kebijakan Baru dan Kabar Baik Pelaku E-Commerce OJK Sambut Baik Paket Kebijakan E-Commerce

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.