Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

XinHua.NewsAvatar border
TS
XinHua.News
Bioskop Belum Dapat Izin di Kota Serang
Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang belum mengeluarkan izin untuk pendirian dan operasional bioskop di Kota Serang. Sebab, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) belum disahkan.

Kepala Bidang Perizinan Usaha BPTPM Kota Serang Tb A Teguh mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan izin untuk bioskop. "Karena raperdanya juga belum disahkan," ujar Teguh, Sabtu (19/11).

Pernyataan Teguh itu terkait dengan rencana operasional bioskop di salah satu mall di Kota Serang yang akan dimulai bulan depan.

Ia mengaku sudah mengkonfirmasi salah satu petinggi di pusat perbelanjaan di Kota Serang itu terkait rencana pengoperasionalan bioskop tersebut. "Katanya ia menjamin bioskop itu tidak akan operasional sebelum ada izin," tuturnya.

Berdasarkan keterangan darinya, pihak bioskop hanya melakukan pembangunan untuk membenahi bagian dalam bioskop. Namun, tidak akan beroperasi sebelum ada izin.

Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memantau proses pembangunan bioskop tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka BPTPM tak segan melayangkan surat peringatan kedua kepada pengelola bioskop tersebut.

"Kami berharap para pengusaha dapat menghargai peraturan yang ada di Kota Serang," ujar Teguh.

Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin menyesalkan sikap pengelola bioskop yang menyalahi ketentuan dengan tidak menempuh prosedur perizinan terlebih dahulu. Bahkan, saat diundang panitia khusus raperda, pengelola bioskop tak datang.

"Padahal kami ingin diskusi. Apa manfaatnya ada bioskop di Kota Serang. Tadinya kami berharap mereka datang, tapi sampai dengan raperda itu sudah diserahkan ke Pemprov Banten, pengelola bioskop tidak datang juga," tandasnya.

Kata dia, apabila belum mengantongi izin, pihak pengusaha harus menghentikan proses pembangunan. Pembangunan dapat kembali dilakukan apabila raperda itu telah disahkan melalui rapat paripurna. "Pengusaha harus komunikasi dengan Pemkot Serang," tegas Subadri.

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Serang Lily Muslihat mengatakan, hingga saat ini proses evaluasi raperda itu belum selesai dilakukan Pemprov Banten. Padahal, Pemkot sudah mengirimkan raperda itu lebih dari 15 hari yang lalu.

"Sudah lewat 15 hari. Kami akan konsultasi dulu ke pimpinan," ujar Lily. Kata dia, Bagian Hukum juga sudah pernah menanyakan hal itu kepada Pemprov. Namun, Pemkot justru diminta untuk menunggu. (nna/yuz/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2016/11/...-kota-serang/2

ga dapat izin gan
0
2.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.