- Beranda
- Berita dan Politik
Deddy Corbuzier Nilai Mario Teguh Kehilangan Dukungan Publik
...
TS
indriani11
Deddy Corbuzier Nilai Mario Teguh Kehilangan Dukungan Publik
Okezone.com - Deddy Corbuzier melihat Mario Teguh kehilangan dukungan publik. Melaporkan program acara miliknya dinilai Deddy karena Mario takut semakin terpojok ketika melaporkan Kiswinar dan ibunya
"Sepertinya Mario Teguh sudah sangat kehilangan dukungan publik tidak berani melaporkan (melaporkan Kiswinar)," kata Deddy Corbuzier di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016).
Menurut Deddy, Mario seharusnya membuktikan pernyataannya dan mencari bukti apa yang diungkap Kiswinar dan ibunya salah. Bukan melaporkan program acara Deddy Corbuzier.
"Apalagi kalau memang berita dan tuduhan itu tidak benar, harusnya yang dilaporkan anak dan istrinya," tutupnya.
Sekadar diketahui, Mario Teguh dan istrinya, Lina Teguh, didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Mario Teguh Deddy dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik lewat dua program tersebut.
Mario melaporkan Deddy dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/20...ukungan-publik
"Sepertinya Mario Teguh sudah sangat kehilangan dukungan publik tidak berani melaporkan (melaporkan Kiswinar)," kata Deddy Corbuzier di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/11/2016).
Menurut Deddy, Mario seharusnya membuktikan pernyataannya dan mencari bukti apa yang diungkap Kiswinar dan ibunya salah. Bukan melaporkan program acara Deddy Corbuzier.
"Apalagi kalau memang berita dan tuduhan itu tidak benar, harusnya yang dilaporkan anak dan istrinya," tutupnya.
Sekadar diketahui, Mario Teguh dan istrinya, Lina Teguh, didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Mario Teguh Deddy dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik lewat dua program tersebut.
Mario melaporkan Deddy dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/20...ukungan-publik
0
2.7K
28
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru