Kaskus

News

octaviaririenAvatar border
TS
octaviaririen
Kapolri : Mari Hormati Proses Hukum
Kapolri : Mari Hormati Proses Hukum

Disela-sela kesibukannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian bersedia menerima kami untuk melakukan sesi wawancara eksklusif dengan pimpinan redaksi kabarpolisi.com, Ben Ibratama Tanur, pada Kamis 17 November 2016.

Bertempat Mabes Polri Jalan Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, Tito Karnavian banyak menjelaskan berbagai hal mengenai situasi keamanan dan ketertiban yang akhir-akhir ini membutuhkan penanganan yang serius.

Pasca penetapan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, proses hukum dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sudah berjalan dan secepatnya akan diajukan penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Dan Pak Ahok juga sudah kita cekal. Artinya yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan Tanah Air," kata Kapolri dalam wawancara dengan kabarpolisi.com Kamis (17/11) di Mabes Polri.

Jika ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar Basuki Tjahaja Purnama ditahan, tentu hal tersebut tidak bisa dipaksakan.

Menurut Kapolri, mari kita hormati proses hukum yang berjalan dari penyelidikan, penyidikan dan berikutnya tentu berkasnya akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Jika jaksa menganggap berkasnya sudah lengkap (P21) tentu akan dilanjutkan ke meja hijau. Nah, silahkan kasusnya kita kawal di pengadilan," kata jenderal polisi kelahiran Palembang ini.

"Mari kita hormati proses hukum, " tegasnya lagi. Tentang keinginan sebagian kelompok masyarakat agar Ahok ditahan, menurut Jenderal Tito, bahwa penahanan bisa dilakukan apabila memenuhi dua syarat objektif dan subjektif.

"Syarat objektifnya adalah kasus yang dipersangkakan materinya, subtansinya itu mutlak dan telak," katanya.

Dalam kasus Ahok, Kapolri melihat ada perbedaan di kalangan penyidik, ada disenting opinion, dan itu juga terjadi pada saksi ahli. Sehingga kita melihat kasus ini tidak sederhana. Makanya, lebih baik diuji di pengadilan.

"Sehingga nantinya seluruh masyarakat melihat proses yang bergulir di pengadilan. Fakta-fakta hukum akan muncul di pengadilan. Silahkan hakim memutus dan kita semua menyaksikan."

Kapolri juga menjelaskan faktor subjektif. Subjektif dalam acara hukum pidana, bahwa penahanan dapat dilakukan, boleh atau tidak jika terjadi tiga kekuatiran.

"Kekuatiran pertama tersangka melarikan diri. Kekuatiran kedua menghilangkan barang bukti dan yang ketiga mengulangi perbuatannya."

Menurutnya, penyidik tidak kuatir Ahok akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti. "Pak Ahok kan sedang ikut Pilkada masak akan melarikan diri. Dan jika melarikan diri tentu merugikan dirinya sendiri. Barang bukti asli pun sudah kita sita. Dan penyidik juga sudah melakukan antisipasi dengan mencekal Ahok."

Dan yang ketiga mengulangi perbuatan pidananya dan polisi belum melihat adanya pengulangan tindak pidana tersebut.

"Kecuali dalam perjalanan kasus ini terjadi lagi dugaan penistaan agama dan kalau itu terjadi akan dilakukan penahanan," tegas Kapolri.

Jika polisi memaksakan Ahok ditahan dan nanti misalnya di pengadilan dia bebas, Polri bisa dituntut.

Karena itu Kapolri meminta masyarakat yakinlah dengan komitmen Polri menuntaskan kasus ini.

"Kami tidak main-main. Kasus ini segera akan kami naikkan ke kejaksaan. Dan mudah-mudahan segera diajukan jaksa ke pengadilan," tegas Kapolri #TidakAdaAksi25November
0
1.4K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.2KThread58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.