Quote:
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada warga khususnya yang berdomisili di Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan uang di Pandawa Group. Imbauan itu keluar menyusul ditutupnya seluruh kegiatan penghimpunan dana Pandawa Group.
Sebelumnya, OJK dan Satgas Waspada Investasi menutup kegiatan Pandawa Group karena dinilai berpotensi merugikan dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan. "OJK mengimbau masyarakat tidak menyimpan dana kepada Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.
OJK merupakan kantor swasta yang menghimpun uang dari masyarakat dengan modus investasi. Kantor ini berdiri di Jalan Raya Mertuyung Limo Kota Depok.
Lumban menambahkan, sebelum melakukan investasi masyarakat dimintai melakukan beberapa hal. Antara lain memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang. Selain itu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai pemasar.
Sumber :
http://www.infonitas.com/depok/ojk-i...wa-group/22502