Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimanaliAvatar border
TS
budimanali
Jalan Mulus Reklamasi, Nelayan Tolak Dipolitisasi dan Kasasi
 Jalan Mulus Reklamasi, Nelayan Tolak Dipolitisasi dan Kasasi

Jakarta | (Antara News) Reklamasi Pantai Utara Jakarta nyaris dipastikan bakal berlangsung tanpa hambatan lagi. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda nelayan Muara Angke, Jakarta Utara menegaskan, mereka kini sudah tak mempersoalkan lagi pengembangan kawasan Teluk Jakarta, khususnya terkait dengan reklamasi.

Nelayan beralasan, selama ini LSM sudah terlalu banyak mencampuri urusan masyarakat nelayan sehingga kehidupan dan mata pencaharian mereka terganggu dengan berbagai aksi demonstrasi. "Karena itu, kami minta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tak pecah belah kami dan tak ikut campur dalam reklamasi Teluk Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Syarifuddin Baso saat dihubungi di Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara News.

Menurut mereka, kata Baso, keterlibatan LSM dalam mencampuri urusan nelayan sudah terlalu jauh dan justru membuat kehidupan nelayan semakin sulit. Dia menyebutkan, hingga saat ini sedikitnya terdapat dua LSM yang terlibat aktif dalam persoalan di Teluk Jakarta. Mereka adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Baso menyebut, LBH Jakarta tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga Muara Angke terkait rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. INi artinya LBH berjalan sendiri dengan mambawa-bawa nama nelayan. Hal ini telah melangkahi warga Muara Angke.

"LBH Jakarta jangan campuri urusan kami. Kami sudah bosan dengan demo-demo yang hanya mengorbankan nelayan Angke," katanya.

Haji Khafidin yang juga salah satu Ketua RW dari lima warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait Pulau G secara terpisah menegaskan, warga Muara Angke merasa bahwa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karena itu, katanya, para penggugat merasa perlu untuk menarik gugatan tersebut dan tidak terlibat lagi terkait isu-isu reklamasi.

Kasasi Kadaluwarsa
Sebelumnya, pengacara dari LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, mengatakan sejumlah nelayan di ibu kota mengajukan kasasi perkara gugatan izin reklamasi Pulau G atas putusan banding PTTUN Jakarta yang dimenangkan oleh Pemprov DKI. Kasasi tersebut didaftarkan pada 7 November 2016.

Sedangkan menurut peraturan perundangan, kasasi tidak dapat dilakukan setelah 14 hari melewati putusan banding. PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan banding Pemprov DKI pada tanggal 13 Oktober. Artinya, gugatan yang dilakukan LBH Jakarta pada 7 November dengan mengatasnamakan nelayan dinyatakan telah kadaluarsa alias tidak dapat diproses karena terpaut 24 hari.
Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2016

http://www.antaranews.com/berita/585..._campaign=news

Kalau target gerakan penolakan reklamasi adalah Ahok (politisasi), tujuan mereka sudah tercapai. Ahok sudah tersangka penistaaan agama dan survei terbaru LSI menyebutkan tinggal 10% pemilih loyal Ahok yang berarti, Ahok akan tersingkir di putaran pertama Pilakda DKI. Jadi memang jelas sejak awal, reklamasi ini menarget Ahok. Bukan murni untuk lingkungan, apalagi nelayan.Lanjutkan reklamasi, lanjutkan agenda pembangunan.

emoticon-I Love Indonesia
Diubah oleh budimanali 18-11-2016 10:43
0
3.4K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.