BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemerintah Arab hapus biaya visa haji dan umrah

Kaum muslim mengelilingi Kabah saat tawaf pada musim haji 2016.
Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz memutuskan untuk menghapus biaya visa untuk haji dan umrah. Penghapusan biaya haji dan umrah ini ditujukan bagi mereka yang melaksanakan untuk kedua kali atau lebih.

Berdasarkan kebijakan yang diputuskan pada awal Agustus dan berlaku mulai 2 Oktober silam, disebut biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp6,9 juta.

Namun bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya tersebut akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.

Keputusan tentang biaya visa tersebut dikeluarkan oleh Dewan Menteri Saudi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Naif, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri.

Kenaikan biaya visa diberlakukan ketika pemerintah Saudi mencoba mengatasi defisit anggaran yang disebabkan oleh menurunnya harga minyak.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut gembira pembatalan keputusan itu. Ia berharap pembatalan ini akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.

"Kami mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak akan menjadi kendala bagi mereka yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci," kata Menteri Lukman seperti dilansir Kemenag.go.id.
Alhamdulillah, Raja Salman (Saudi Arabia) batalkan biaya visa haji & umrah.. [URL="https://S E N S O RdnMopeSYCY"]https://S E N S O RdnMopeSYCY[/URL]
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) November 16, 2016
"Karena mereka berumrah bukan untuk berwisata tapi memang beribadah," katanya.

Selain visa umrah, Lukman juga berharap pemerintah Arab bisa membebaskan visa bagi petugas haji asal Indonesia. Sebab, para petugas itu ke Arab bukan untuk berhaji tapi memberi pelayanan kepada para jemaah haji.

"Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani," ujarnya.

Detikcom menulis, awal Agustus lalu, selain memutuskan mengenakan visa bagi jemaah haji dan umrah yang kedua kali dan seterusnya pemerintah Arab juga menerapkan kebijakan biaya visa lain.

Untuk visa multiple entry, untuk beberapa kali perjalanan, pemerintah Arab menetapkan 3 ribu riyal (Rp10 juta) yang berlaku 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa berlaku lebih lama, yakni 5 ribu riyal (Rp17,4 juta) yang berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.

Sedangkan biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp1 juta. Kemudian biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi melalui kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp174 ribu).

Kemudian biaya visa keluar atau exit/re-entry visa untuk mereka yang akan keluar dari wilayah Saudi ditetapkan 200 riyal (Rp699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...haji-dan-umrah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pandji Pragiwaksono: Di belakang semua kandidat itu busuk

- Kenapa parpol pendukung kurang getol membela Ahok?

- Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
29K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.