Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nonnaiAvatar border
TS
nonnai
Apakah Janji Agus Beri Bantuan Dana Langgar Undang-undang?




JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono, menawarkan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per unit usaha, Rp 5 juta per tahun untuk tiap keluarga miskin, dan Rp 1 miliar per tahun untuk tiap RW di Jakarta.

Agus menyampaikan, janji program tersebut dalam pidato politik di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Jakarta Utara pada Minggu (13/11/2016). Lalu, apakah janji program tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, janji bantuan dana Agus belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Banyak aspek yang harus dikaji untuk menyebutnya melanggar UU Pilkada.

"Banyak yang harus dilihat, dia unsur-unsurnya terpenuhi enggak melanggar Pasal 73. Jadi, kami enggak bisa langsung menilai dia melanggar," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016) malam.

Menurut Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Mimah menuturkan, tawaran program bantuan dana yang disampaikan tersebut berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila masyarakat memilihnya pada Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Bawaslu DKI harus mengonfirmasi pernyataan Agus dalam pidato politiknya.

"Kan kami harus mendapat keterangan dulu dari pihak-pihak yang dimaksud. Bawaslu enggak bisa mengambil keputusan itu melanggar sebelum mendapatkan keterangan para pihak," kata dia.

Menurut Mimah, sejauh ini pengawas pemilu di lapangan belum menemukan dan menilai adanya pelanggaran dalam pidato politik Agus.

Selain Agus, Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga menjanjikan program pemberian bantuan dana usaha. Bedanya, Anies-Sandiaga belum menjelaskan secara rinci nominal bantuan dana yang akan diberikan.

SUMUR: http://megapolitan.kompas.com/read/2...undang-undang.

emoticon-Cool

FYI

UU Pilkada


Perpu No.1 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Tanggal berlaku 2 Oktober 2014
Link: http://www.hukumonline.com/pusatdata...r-1-tahun-2014

UU No.10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Tanggal berlaku 1 Juli 2016
Link:http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt578e1c1341856/node/lt5209c0b79f64d/uu-no-10-tahun-2016-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-1-tahun-2015-tentang-penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-1-tahun-2014-tentang-pemilihan-g
Diubah oleh nonnai 16-11-2016 08:16
0
4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.