BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kisah Yusniar, terjerat UU ITE karena status 'no mention'

Yusniar, ibu rumah tangga asal Makassar, yang kena jerat UU ITE karena status Facebook "no mention"
Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga asal Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, mesti duduk di kursi pesakitan. Dia diseret ke meja hijau karena sebuah status Facebook, yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (2/11), Jaksa mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alhasil, Yusniar berhadapan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara, dan denda paling besar Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari status Facebook, yang dikirim Yusniar 14 Maret silam.

"Alhamdulillah akhirnya selesai masalah dengan anggota DPR bodoh, pengacara bodoh. Kok mau membela orang yang bersalah, padahal kenyataannya tanah orang tua saya, pergi kalian mengganggu saja," demikian terjemahan status Yusniar, yang aslinya ditulis dengan dialek Makassar.

Lewat status itu, Yusniar tengah mengeluh ihwal upaya pembongkaran rumah orang tuanya, pada 13 Maret 2016--sehari sebelum status dikirimkan.

Saat itu, rumah orang tua Yusniar hendak dibongkar ratusan orang, dengan pimpinan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

"Sebenarnya anggota dewan mewakili rakyat, kenapa setega itu. Dia datang bawa massa. Rumahku walaupun cuman dua orang, mungkin sudah terbongkar. Apalagi ini ratusan," keluh Yusniar, sambil tersedu-sedu, seperti yang terekam Kompas TV.

Menurut Kompas.com, upaya pembongkaran rumah akhirnya diredam Kepolisian Resort Tamalate. Namun, beberapa sisi dinding dan atap rumah, telanjur rusak lantaran dihantam massa dengan linggis serta balok.

Kondisi itulah yang memicu Yusniar meluapkan perasaannya melalui Facebook.

"Alhamdulillah akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang salah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggu-ganggui poeng"
Yusniar di Facebook, 14 Maret 2016.
Belakangan, ada orang yang mengadukan status Yusniar kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Merasa tersinggung, Sudirman melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar. Ringkasnya, Sudirman menganggap status Yusniar menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan itulah yang membuat Yusniar ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Makassar pada 24 Oktober 2016, sekaligus menjadikannya pesakitan.

Sekadar informasi, orang tua Yusniar, Baharudin Situju memang tengah terlibat sengketa tanah dengan Daeng Kebo, ipar Sudirman Sijaya.

Hubungan keluarga itulah yang membuat Sudirman merasa perlu membantu Daeng Kebo--dalam upaya mengklaim tanah dan bangunan yang kini ditempati keluarga Baharudin. "Daeng Kebo menikah dengan kakak saya. Jadi wajar kalau saya berikan bantuan saat dia meminta," kata politisi Partai Gerindra itu, dikutip Merdeka.com.
Solidaritas untuk Yusniar
Kasus Yusniar ini menyita perhatian publik di Makassar. Rabu (16/11), sidang lanjutan kasus Yusniar disambut demonstrasi, yang dilakukan Kopidemo (Koalisi Peduli Demokrasi) Bebaskan Yusniar.

Koalisi itu terdiri dari beberapa organisasi, antara lain LBH Makassar, LBH Apik, Safenet, LBH Pers Makassar, Kontras Sulawesi, dan Tanah Indie. Mereka menuntut agar Yusniar dibebaskan dari dakwaan.

Kopidemo Bebaskan Yusniar juga menggalang petisi daring bertajuk "Bebaskan Yusniar dan Proses Hukum Sudirman Sijaya" di Change.org. Hingga artikel ini ditulis (16/11), petisi sudah meraih lebih dari 5.000 dukungan.

Menurut mereka, kasus ini agak berlebihan, sebab dalam status Facebook-nya, Yusniar tidak menyebut nama siapa pun (no mention). "Sudirman Sijaya menjadi baper (bawa perasaan), merasa dirinya yang dimaksud dalam status tersebut," demikian argumen yang termaktub dalam petisi.

Kritik juga datang dari organisasi non-pemerintah yang berfokus pada isu peradilan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka meminta PN Makassar lebih cermat dalam menangani perkara Yusniar, terutama berkenaan persoalan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

ICJR mengingatkan PN Makassar agar melihat beberapa putusan perkara yang mirip dengan kasus Yusniar. Antara lain, ICJR merujuk putusan PN Raba Bima dalam perkara Nomor 292/Pid.B/2014/PN.Rb.

Putusan itu menyebut bahwa kasus penghinaan harus disertai dengan penyebutan nama. "Suatu pernyataan tidak ada penyebutan nama secara langsung, maka pernyataan tersebut tidak memiliki muatan penghinaan," demikian bunyinya.

Keberatan senada disampaikan pengamat internet sekaligus Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U. "Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?" ujar Donny.
Sebar petisi #SaveYusniar [URL="https://S E N S O RFUVzPI4VIR"]https://S E N S O RFUVzPI4VIR[/URL] agar Yusniar segera bebas dan perusak rumahnya diproses hukum. [URL="https://S E N S O RVSRruxXsEk"]pic.twitter.com/VSRruxXsEk[/URL]
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) November 12, 2016 Ayo dukung ibu yusniar korban UU ITE yg dipenjara.hadiri sidangnya rabu9/11/2016#SaveYusniar#SolidaritasKorbanITE [URL="https://tetepjskxCIYj1"]pic.twitter.com/PjskxCIYj1[/URL]
— upi asmaradhana (@upiasmaradhana) November 8, 2016 #KasusYusniar menambah daftar panjang korban kriminalisasi UU ITE. Mari dukung petisi ini [URL="https://S E N S O RHhTEI2WtwL"]https://S E N S O RHhTEI2WtwL[/URL] #BebaskanYusniar
— LBH Makassar (@LBH_Makassar) November 12, 2016 mari gelorakan solidaritas buat ibu yusniar korban UU ITE di makassar.sdh 18 hari ibu diterungku &kita tdk hanya bisa diam saja#SaveYusniar
— upi asmaradhana (@upiasmaradhana) November 8, 2016 Gara-gara UU ITE. Sudah 14 hari ibu Yusniar mendekam di tahanan kejaksaan.#KasusYusniar #SaveYusniar #UUITE [URL="https://cumahJCctPmwN"]pic.twitter.com/ahJCctPmwN[/URL]
— Adlun Fiqri (@ikhytoms) November 8, 2016
Sebagai catatan, DPR dan pemerintah baru saja merevisi UU ITE, pada 27 Oktober silam--sekitar tiga hari sesudah Yusniar ditangkap.

Pasal 27 ayat 3, menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan revisi UU ITE. Terutama karena pasal itu dikenal dengan sifatnya yang karet.

Revisi itu akhirnya menyertakan sejumlah penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 untuk menghindari multitafsir.

Selain itu, hukuman pencemaran nama baik juga berkurang, sebelumnya paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Dendanya pun turun dari maksimal Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tus-no-mention

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pandji Pragiwaksono: Di belakang semua kandidat itu busuk

- Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

- Kenapa parpol pendukung kurang getol membela Ahok?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
100.9K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.