Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pengamatbajakanAvatar border
TS
pengamatbajakan
Batal Tarik Dukungan, NasDem Siapkan Strategi Setelah Ahok Tersangka
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Partai Nasional Demokrat (NasDem) sempat mengutarakan niat mengevaluasi dukungan di Pilkada DKI 2017 jika Ahok benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.

NasDem urung menarik dukungan untuk Ahok. "Sejak ditetapkan parpol tak boleh tarik dukungan. Itu kan undang-undang, mana mungkin kita tarik dukungan," kata Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani di Jakarta, Rabu (16/11).

Pasal 191 ayat 2 UU Pilkada menyebutkan, jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Irman mengklarifikasi, evaluasi yang dimaksud adalah langkah dan strategi partai untuk Ahok. "Ketika (Ahok) jadi tersangka, kita sebagai partai pendukung bukan mengevaluasi dukungan tapi gimana langkah partai ke depan," sambung dia.

Setelah Ahok menjadi tersangka, Partai NasDem segera merancang strategi baru memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat. Strategi itu akan dirumuskan secara bijak.

"Orang yang taat hukum hormati undang-undang. Undang-undang tak perbolehkan langsung (tarik dukungan), dan itu kan ada implikasi hukumnya. Kalau kita evaluasi benar tapi evaluasi langkah partai ke depan dengan status Ahok itu," jelas Irma.

Wanita kelahiran Lampung, 6 Oktober 1965 ini menambahkan, NasDem menghormati penetapan tersangka Ahok. NasDem meyakini, penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita sepenuhnya menyerahkan proses sesuai undang-undang berlaku. Tak ada satu orang pun melakukan intervensi hukum. Presiden tak boleh, siapa pun tak boleh. Supaya tak ada kecurigaan kepada proses hukum," ucapnya.

Sumber

Katanya NASDEM mau tarik dukungan kalau AHOK fiks jadi tersangka
Buktinya dia masih dukung tuh. Pake ngeles lagi

Mau tau apa STRATEGI Nasdem...??
Nasdem akan pasang badan di Pengadilan untuk kasus AHOK
Melalui siapa..??
Siapa lagi biangnya kalau bukan HAJI MUHAMMAD PRASETYO


Hayo lho, KETAHUAN Khan...!!! emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.