- Beranda
- The Lounge
Waspadai Perubahan Strategi Kelompok Terorisme Dalam Meneror
...
TS
panjaitanhoki
Waspadai Perubahan Strategi Kelompok Terorisme Dalam Meneror
Quote:
Baru-baru ini, aparat Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sasaran pelaku aksi teror yang diduga merupakan anggota jaringan terorisme, yaitu ISIS. Aksi penyerangan terjadi pada Kamis (20/10) sekitar pukul 07.00 WIB di Pos Polisi Lalu Lintas (Pospolantas) di Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Pendidikan Yupentek, Cikokol, Tangerang Kota. Aksi penyerangan bermula setelah Sultan menempelkan stiker berlambang ISIS di Pos Polisi Cikokol. Sultan menyerang polisi lalu lantas yang sedang bertugas menggunakan golok dan melempar dua batang bersumbu menyerupai bahan peledak. Tiga orang polisi terluka akibat serangan tersebut, yaitu Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Effendi, Kepala Unit Pengendali Masyarakat Restro Tanggerang Kota, Iptu Bambang Haryadi dan Anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Benteng, Bripka Sukardi. Polisi merespon serangan dengan melepaskan tiga butir timah panas bersarang di tubuh Sultan, dua di bagian paha dan satu lagi di bagian perut. Sultan dinyatakan tewas saat menempuh perjalanan menuju ke Rumah Sakit Pusat Polri Sukanto Kramatjati, Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB karena terjadi pendarahan hebat pada luka tembak di tubuhnya. Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang, Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan belakangan diketahui pelaku berprofesi sebagai satpam. Sebelum meninggal, pelaku menyebut salah satu pentolan ISIS, Abu Bakr Al-Baghdadi merupakan pimpinannya. Sultan diduga menjadi simpatisan ISIS setelah bergabung dengan jaringan Jemaah Anshar Daulah (JAD) di Ciamis pada 2015.
Peneliti Terorisme dan Intelijen dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib juga memastikan bahwa ISIS dalang di belakang aksi serangan teror yang dilakukan oleh Sultan seorang diri. Adanya pernyataan dari aktivis ISIS asal Indonesia yang berada di Suriah, Bahrunaim melalui media sosial semakin menguatkan bahwa ISIS berada dibalik serangan tersebut. Satu jam setelah serangan terjadi, terjadi komunikasi atau telegram chat dari seorang yang diyakini adalah Bahrunaim. Bahrunaim memuji serangan seorang lone wolf (pelaku teror sendirian) di Tangerang yang dinilai dapat menggentarkan polisi di seluruh Indonesia. Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie meragukan jika pelaku teror di Tangerang benar-benar dilakukan seorang diri. Meskipun terlihat pelaku sendirian, belum tentu dalam konteks perencanaan dan persiapan secara keseluruhan ialah lone wolf. Hal ini harus benar-benar dipastikan dengan mengetahui proses doktrin radikalisasi yang bersifat otonom atau dengan pihak lain. Dalam perjalanannya, proses radikalisasi di Indonesia dilakukan dalam suatu kelompok (in group). Tak bisa dipungkiri bahwa aksi teror di Tangerang mampu menghebohkan publik di Indonesia, terutama kalangan aparat penegak hukum. Sebagaimana analisis Mantan Penasihat Menteri Pertahanan Bidang Intelijen, Marsda TNI (Purn) Prayitno Ramelan terkait strategi kelompok terorisme pada Tahun 2013 silam. Saat ini telah terjadi pergeseran strategi dan modus operandi pelaku teror sejak tahun 2012. Di mana sebelumnya pelaku teror melakukan penyerangan terhadap obyek-obyek vital negara dan simbol ekonomi maka target serangan saat ini ialah markas-markas kepolisian dan akhirnya ialah aparat kepolisian secara personal.
Prayitno menerangkan tujuan dari perubahan strategi penyerangan teror merupakan suatu bentuk sinyal kepada kita bahwa kelompok terorisme masih eksis di Indonesia dan berada di mana-mana. Selain itu, terlihat adanya pesan yang ingin disampaikan oleh para pelaku teror, yaitu untuk menurunkan mental dan kredibilitas penegak hukum agar tidak melakukan penindakan terhadap para pelaku teror, serangan balas dendam terhadap Densus 88 yang sulit dijumpai sehingga dialihkan ke aparat kepolisian yang mudah ditemui dan membuat keresahan di masyarakat. Analisis dari seorang panglima tinggi yang banyak berkecimpung di dunia intelijen bak sebuah ramalan yang saat ini terjadi. Pada tahun 2016 telah terjadi tiga kali penyerangan yang ditujukan kepada aparat kepolisian Republik Indonesia. Aksi penyerangan pertama terjadi pada 14 Januari 2016, yaitu serangan pada pos polisi di Sarinah yang mengakibatkan 7 korban jiwa, 5 di antaranya ialah pelaku teror. Penyerangan kedua, yaitu serangan bom bunuh diri di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah dan serangan terhadap pos polisi di Tangerang. Bentuk aksi terorpun terus mengalami perkembangan, mulai dari aksi bom bunuh diri, senjata api, hingga menggunakan senjata tajam (golok). Hal ini tentu menuntut para aparat penegak hukum harus selalu waspada, siap serta sigap terhadap segala bentuk indikasi teror yang dapat mengganggu stabilitas keamanan baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Meskipun demikian, peristiwa penyerangan di Tangerang merupakan salah satu bukti bahwa polisi selalu siap menumpas segala bentuk aksi teror di negeri ini. Kesigapan yang dimiliki oleh aparat kepolisian tentu tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan pada penangangan dengan cepat dan tepat sehingga mampu menumpas para pelaku teror dan menimalisir korban jiwa pada peristiwa penyerangan di pos polisi Sarinah. Upaya deteksi dini untuk mewaspadai perubahan strategi kelompok terorisme harus terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap indikasi aksi teror yang berpotensi dapat mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara. Upaya ini tentu tidak akan mendapatkan hasil yang efektif jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat secara aktif, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai perlu didukung guna memberikan peluang kepada aparat untuk bertindak cepat baik sebelum maupun saat terjadinya indikasi tindak pidana terorisme. Hal ini bertujuan agar upaya deteksi dan cegah dini segara dapat ditindak, sehingga kedepannya pemberatasan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dapat dilakukan tanpa harus menunggu ada korban.
Peneliti Terorisme dan Intelijen dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib juga memastikan bahwa ISIS dalang di belakang aksi serangan teror yang dilakukan oleh Sultan seorang diri. Adanya pernyataan dari aktivis ISIS asal Indonesia yang berada di Suriah, Bahrunaim melalui media sosial semakin menguatkan bahwa ISIS berada dibalik serangan tersebut. Satu jam setelah serangan terjadi, terjadi komunikasi atau telegram chat dari seorang yang diyakini adalah Bahrunaim. Bahrunaim memuji serangan seorang lone wolf (pelaku teror sendirian) di Tangerang yang dinilai dapat menggentarkan polisi di seluruh Indonesia. Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie meragukan jika pelaku teror di Tangerang benar-benar dilakukan seorang diri. Meskipun terlihat pelaku sendirian, belum tentu dalam konteks perencanaan dan persiapan secara keseluruhan ialah lone wolf. Hal ini harus benar-benar dipastikan dengan mengetahui proses doktrin radikalisasi yang bersifat otonom atau dengan pihak lain. Dalam perjalanannya, proses radikalisasi di Indonesia dilakukan dalam suatu kelompok (in group). Tak bisa dipungkiri bahwa aksi teror di Tangerang mampu menghebohkan publik di Indonesia, terutama kalangan aparat penegak hukum. Sebagaimana analisis Mantan Penasihat Menteri Pertahanan Bidang Intelijen, Marsda TNI (Purn) Prayitno Ramelan terkait strategi kelompok terorisme pada Tahun 2013 silam. Saat ini telah terjadi pergeseran strategi dan modus operandi pelaku teror sejak tahun 2012. Di mana sebelumnya pelaku teror melakukan penyerangan terhadap obyek-obyek vital negara dan simbol ekonomi maka target serangan saat ini ialah markas-markas kepolisian dan akhirnya ialah aparat kepolisian secara personal.
Prayitno menerangkan tujuan dari perubahan strategi penyerangan teror merupakan suatu bentuk sinyal kepada kita bahwa kelompok terorisme masih eksis di Indonesia dan berada di mana-mana. Selain itu, terlihat adanya pesan yang ingin disampaikan oleh para pelaku teror, yaitu untuk menurunkan mental dan kredibilitas penegak hukum agar tidak melakukan penindakan terhadap para pelaku teror, serangan balas dendam terhadap Densus 88 yang sulit dijumpai sehingga dialihkan ke aparat kepolisian yang mudah ditemui dan membuat keresahan di masyarakat. Analisis dari seorang panglima tinggi yang banyak berkecimpung di dunia intelijen bak sebuah ramalan yang saat ini terjadi. Pada tahun 2016 telah terjadi tiga kali penyerangan yang ditujukan kepada aparat kepolisian Republik Indonesia. Aksi penyerangan pertama terjadi pada 14 Januari 2016, yaitu serangan pada pos polisi di Sarinah yang mengakibatkan 7 korban jiwa, 5 di antaranya ialah pelaku teror. Penyerangan kedua, yaitu serangan bom bunuh diri di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah dan serangan terhadap pos polisi di Tangerang. Bentuk aksi terorpun terus mengalami perkembangan, mulai dari aksi bom bunuh diri, senjata api, hingga menggunakan senjata tajam (golok). Hal ini tentu menuntut para aparat penegak hukum harus selalu waspada, siap serta sigap terhadap segala bentuk indikasi teror yang dapat mengganggu stabilitas keamanan baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Meskipun demikian, peristiwa penyerangan di Tangerang merupakan salah satu bukti bahwa polisi selalu siap menumpas segala bentuk aksi teror di negeri ini. Kesigapan yang dimiliki oleh aparat kepolisian tentu tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan pada penangangan dengan cepat dan tepat sehingga mampu menumpas para pelaku teror dan menimalisir korban jiwa pada peristiwa penyerangan di pos polisi Sarinah. Upaya deteksi dini untuk mewaspadai perubahan strategi kelompok terorisme harus terus ditingkatkan. Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap indikasi aksi teror yang berpotensi dapat mengganggu stabilitas keamanan bangsa dan negara. Upaya ini tentu tidak akan mendapatkan hasil yang efektif jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat secara aktif, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai perlu didukung guna memberikan peluang kepada aparat untuk bertindak cepat baik sebelum maupun saat terjadinya indikasi tindak pidana terorisme. Hal ini bertujuan agar upaya deteksi dan cegah dini segara dapat ditindak, sehingga kedepannya pemberatasan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dapat dilakukan tanpa harus menunggu ada korban.
Ancaman Teror dari Teroris msih Membayangi Bray... 
Klo gx waspada, kite2 yg akan jdi korban kesadisan mereka

Klo gx waspada, kite2 yg akan jdi korban kesadisan mereka

EMBER
0
1.1K
Kutip
9
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•104.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok