- Beranda
- Beritagar.id
Ancaman buat penghalang kampanye
...
![BeritagarID](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/10/23/avatar8296201_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
BeritagarID
Ancaman buat penghalang kampanye
![Ancaman buat penghalang kampanye](https://s.kaskus.id/images/2016/11/16/8296201_201611161240030372.jpg)
Massa yang menamakan diri 'Moslem Solo Raya' menolak kampanye calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kedoya, Jakarta, Kamis (10/11). Menolak kampanye, bisa dihukum kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.
Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah bergulir sejak 28 Oktober 2016 lalu. Kampanye akan ditutup pada 11 Februari 2017. Dalam Pilkada serentak ini, suhu politik paling panas ada di Pilkada Jakarta.
Dalam Pilkada DKI Jakarta, muncul aksi yang menghalangi kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot). Ketua badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menyatakan, Bawaslu tidak memprediksi akan muncul penolakan kampanye seperti yang terjadi di Jakarta.
Menurutnya, jika dalam kampanye dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), temuan itu bisa segera ditindaklanjuti. Tapi jika tak ada Panwaslu, masyarakat atau timses yang bersangkutan bisa melapor ke Panwaslu agar ditindaklanjuti.
Pelapor diharapkan membawa informasi dan data pendukung untuk menjelaskan penolakan tersebut. Wujudnya bisa foto atau video. "Laporan yang disertai bukti itu sudah cukup untuk diproses pidana (pemilu)," ujar Muhammad, seperti dinukil dari hukumonline.com. Semua proses hukum melalui laporan dari panwaslu terlebih dulu, kemudian diproses ke pihak kepolisian
Rabu (9/11) lalu, Tim Sukses Ahok-Djarot dipimpin oleh Wibi Andrino melaporkan penolakan ini. "Kami melaporkan adanya dugaan perampasan hak. Karena terjadinya penolakan-penolakan itu," ungkap Wibi, yang juga Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, saat dihubungi detikcom.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kampanye itu tercantum dalam pasal 187 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang."Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," kata Titi mengutip pasal 187 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Bawaslu Daerah, termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk pro aktif. "Jangan menunggu. Kalau ada massa liar di masyarakat yang dikunjungi paslon daerah mana pun jangan didiamkan, harus cepat ditangani," kata Tjahjo, seperti dikutip dari beritasatu.com.
Dia menyatakan, perangkat pemerintahan dari kelurahan hingga kecamatan juga perlu mendampingi calon selama kampanye. "Karena aparatur pemda di kelurahan dan kecamatan yang paling tahu, massa adalah warga setempat atau bukan," ujarnya.
Bawaslu, baru Selasa (15/11) malam meminta klarifikasi Djarot dalam penolakan itu terjadi saat Djarot berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Selasa (9/11).
Djarot memaparkan pada Bawaslu, setidaknya ia sudah empat kali dihalangi saat berkampanye. Yakni di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara; Kembangan Utara, Jakarta Barat; Jalan Karanganyar, Pasar Baru, Jakarta Pusat; dan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Ia minta laporan segera ditindaklanjuti.
"Sekarang kami serahkan pada Bawaslu bersama Gakumdu untuk tindak lanjuti apa yang telah kami alami," ucap Djarot di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, seperti dikutip dari metrotvnews.com.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...alang-kampanye
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
![Ancaman buat penghalang kampanye](https://s.kaskus.id/images/2016/11/16/8296201_201611161240030265.jpg)
-
![Ancaman buat penghalang kampanye](https://s.kaskus.id/images/2016/11/16/8296201_201611161240030562.jpg)
-
![Ancaman buat penghalang kampanye](https://s.kaskus.id/images/2016/11/16/8296201_201611161240030368.jpg)
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
9.7K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Beritagar.id](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-746.png)
Beritagar.id![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
13.4KThread•743Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya