Quote:
PASAR REBO – Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Status tersangka ditetapkan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara yang dilangsungkan sejak Selasa (15/11/2016) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Sandiaga Salahudin Uno mengaku enggan mengomentari penetapan Ahok sebagai tersangka. Sandi menilai, hal itu adalah ranah penegakan hukum sehingga dia harus menghormatinya.
"Ini masalah keadilan dan proses hukum, jadi kita menghargai menghormati jadi tidak akan mengomentari proses hukum, karena itu ranahnya pengadilan dan aparat penegak hukum," kata Sandi usai kampanye di Jalan Puskesmas, RT 005 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016).
Saat ditanya apakah penetapan Ahok sebagai tersangka menguntungkan pihaknya, Sandi mengaku tidak memikirkannya. Dia juga menganggap penetapan Ahok sebagai tersangka tidak menimbulkan untung-rugi bagi pihaknya dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
"Ini bukan dagang, jadi tidak ada untung rugi soal proses politik, ini adalah proses hukum yang harus dihormati," pungkasnya.
SUMBER
Gak ada untungnya mungkin bagi Sandi