Kaskus

News

InRealLifeAvatar border
TS
InRealLife
Pemerintah Bentuk BPJPH untuk Lindungi Masyarakat
http://www.republika.co.id/berita/du...ngi-masyarakat

Pemerintah Bentuk BPJPH untuk Lindungi Masyarakat

Quote:


Pada September 2014, DPR menyetujui pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal. UU ini mengamanatkan pembentukan badan pemerintah baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Menteri Agama sebagai penyelenggara jaminan produk halal berupa sertifikasi dan pemberian label halal.

Wewenang BPJPH antara lain menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk.

BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sementara MUI membuat keputusan penetapan kehalalan produk.

BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Ke depan, sertifikasi halal di Indonesia diselenggarakan melalui lembaga BPJPH di bawah pemerintah, bukan oleh lembaga swasta atau masyarakat.
0
15.7K
249
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.6KThread57.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.