Quote:
KEBAYORAN BARU - Pihak pelapor atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadirkan saksi ahli bahasa arab dalam agenda gelar pekara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Saksi ahli bahasa arab tersebut adalah Neno Warisman. Dalam agenda gelar perkara hari ini, dirinya diminta keterangan perihal adanya penistaan agama Islam dalam penyampaian Ahok di depan warga Kepulauan Seribu.
"Ahli bahasa itu betul-betul menemukan dan dapat membuktikan secara baik leksikal bahasa maupun secara intensi, niat itu bisa dibuktikan secara bahasa bahwa memang terjadi penistaan," kata Neno di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dugaan tersebut didapat, kata wanita yang memiliki nama asli Titik Widoretno Warisman ini saat penyidik menayangkan video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu yang diduga menistakan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 secara utuh.
"Dari saksi ahli sudah memutar berkali-kali (Video kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu), sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk juga sih," cetus dia.
Neno menjelaskan, usai menyaksikan video utuh tersebut, dirinya menggunakan tiga pertimbangan untuk menentukan adanya kata-kata penistaan agama yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Yakni, pertama ekspresi antara pikiran dan hati. Maksudnya, apakah ekspresi wajah Ahok menggambarkan hati dan pikirannya sama sebelum berucap. Yang kedua yaitu, ekspresi realitas.
"Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu kita ingin orang lain percaya itu tidak mungkin kali tida sendiri tidak mempercayai hal itu, dari bahasa sangat kuat sekali untuk buktikan ada penistaan," tandasnya.
Sumber :
http://www.infonitas.com/kebayoran/k...asa-arab/22500