Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
TS
aghilfath
Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
Spoiler for Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama:
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.
Spoiler for Tetapkan Ahok Jadi Tersangka, Keputusan Penyelidik Polri Tidak Bulat:
Idham Kholid - detikNews Tetapkan Ahok Jadi Tersangka, Keputusan Penyelidik Polri Tidak Bulat
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat.
"Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka.
"Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jendera Badrodin Haiti yang memberi pernyataan setelahnya. Ahli pun berbeda pendapat dalam menilai dugaan penistaan agama ini.
"Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana," ucap Tito.
Kini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Ahok: Jika Jadi Tersangka, Saya Fight di Pengadilan!
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri akan memgumumkan hasil gelar perkara kasus pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada pagi ini. Di depan warga dan relawan pendukung, Ahok mengatakan tidak takut menghadapi status hukum tersangka.
Dengan nada berapi-api, Ahok mengatakan dirinya akan bertarung di pengadilan nanti. Ia justru senang jika kasusnya tersebut dibawa ke pengadilan sebab publik akan melihat secara jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah. Gubernur DKI nonaktif itu menilai di pengadilan akan dibuka semua berita acara.
"Kalau sampai ditentukan tersangka, kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras. Mereka enggak berani berita acara supaya nonton," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ahok meyakini, jika nantinya kasus tersebut dibawa ke pengadilan maka akan ada pihak yang malu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. "Kalau dimasukkan ke persidangan, semua nonton melihat masuk akal apa enggak. Ini menarik," kata Ahok berapi-api.
Ia mengajak para relawan pendukung untuk tidak patah semangat menghadapi keputusan yang akan disampaikan oleh kepolisian nanti. Pasangan Djarot Saiful Hidayat itu meminta relawan mendukungnya dengan cara memilih pada 15 Februari nanti untuk membuktikan kesolidan mereka.
"Yang penting bapak ibu jangan patah semangat. Bisa lihat malunya orang yang fitnah. Eh kita menang satu putaran. Malu dia. Itu yang penting. Kita fight dulu. Malu tuh dia. Kita satu putaran," ungkapnya.
"Kalau ada fitnah tuduhan ke pengadilan, semua berita acara tuduhan disampaikan di muka umum. Sama kayak reklamasi, saya dituduh gubernur Podomoro. Begitu diputar di pengadilan suara resmi penyadapan langsung diam semua. Langsung ketahuan saya gubernur Podomoro atau Jakarta?" tutupnya.