Rabu Besok, Hasil Putusan Perkara Ahok akan Diumumkan
TS
linesindonesia
Rabu Besok, Hasil Putusan Perkara Ahok akan Diumumkan
Quote:
Spoiler for 1:
LINESIndonesia.com – Kasus dugaan penistaan Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama digelar hari ini di Mabes Polri Jakarta Selatan Selasa, (15/11).
Badan Reserse Kriminal Polri masih terus melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut.
“Besok (diumumkan). Tidak boleh lebih dari dua hari,” ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Ari mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menyimpulkan hasil gelar perkara itu. Sebab, keterangan saksi baik dari terlapor ataupun pelapor masih didengarkan oleh penyelidik.
“Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor. Jadi kurang lebih ada sembilan pelapor. Pada prinsipnya sama, baru kemudian terlapor,” ucap dia.
Dari beberapa sumber yang dihimpun, gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Baru sebentar dibuka, gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.
Tercatat sedikitnya, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili pihak terlapor, yakni pengacara Ahok, Sirra Prayuna. Serta 16 saksi ahli, di antaranya lima saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor, dan enam saksi ahli dari pelapor.