nastaksetanAvatar border
TS
nastaksetan
Mulai Besok 'Operasi Zebra' Besar-besaran se-Indonesia
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi lalu lintas bersandi 'Zebra' akan digelar secara serentak di Indonesia oleh Polri mulai, Rabu (16/11/2016) besok hingga Selasa (29/11/2016).
Lamanya selama dua pekan atau 14 hari.
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.
Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman.
Jangan Asal Mau Ditilang
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.


lanjut sebelah ( ga cukup)

http://makassar.tribunnews.com/2016/...-tilang?page=4

siap2 besok... emoticon-Ngacir


sory mod.. judul ga cukup
Diubah oleh nastaksetan 15-11-2016 17:40
0
14.9K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.