Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boncel2020Avatar border
TS
boncel2020
Koruptor Label Halal, Cabut Kewenangan MUI
Kewenangan-kewenangan ekstra yang dimiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti sertifikasi halal dan keterlibatan dalam perbankan syariah, harus dicabut dan diserahkan kepada lembaga milik negara. Oknum petinggi MUI yang terlibat korupsi harus diadili secara terbuka.

“Jika terbukti, dijebloskan ke penjara. Jika perlu seumur hidup! Sebab, mereka telah memalukan dan menghina bangsa, ummat Islam Indonesia dan, yang lebih keterlaluan, melecehkan kesucian agama. Semoga Allah SWT akan memberi adzab terhadap para koruptor label halal itu”.

Seruan itu disampaikan mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi Muhammad AS Hikam, menanggapi laporan utama Majalah Tempo, soal patgulipat sertifikasi halal MUI.

Menurut AS Hikam, seperti dirilis situs The Hikam Forum, skandal sertifikasi halal akibat dari tumbuh dan berkembangnya sebuah lembaga yang bukan milik negara tetapi pretensinya mirip dan kadang malah melebihi lembaga milik negara.

“MUI sudah terlanjur menikmati privilege sejak masa Orba sebagai pemberi legitimasi agama (Islam) yang digunakan oleh para penguasa. Maka MUI pun leluasa untuk masuk lebih dalam ke ranah yang terkait uang (misalnya Bank Syariah dan sertifikasi halal) dan dengan demikian juga berkait dan berkelindang dengan kekuasaan,” tulis AS Hikam.

Tak hanya itu, menurut AS Hikam, banyak petinggi MUI juga memiliki kaitan dengan parpol dan ormas agama seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya. “Oknum-oknum petinggi MUI (termasuk yg di Daerah) pun akrab dengan politik ketika mereka ikut-ikutan memberi fatwa mengenai urusan yang mestinya menjadi wilayah negara (seperti konflik kekerasan antar penganut dan lintas penganut agama),” tulis AS Hikam.

AS Hikam juga menegaskan, MUI berpotensi berkembang seperti semacam mahluk yang tidak terkontrol. Sebab, MUI bukan saja ia memiliki wilayah klaim kebenaran (the sphere of truth claim) yang menyangkut urusan duniawi, tetapi juga sampai masalah agama dan akhirat.

“ Alangkah mengerikannya, jika MUI dan orang-orangnya tidak dikontrol dengan ketat oleh masyarakat sipil, pemerintah/negara melalui aturan hukum yang tegas! Faktanya, oknum-oknum petingginya terlibat dalam urusan-urusan fatwa keagamaan yang berpotensi kontroversial (ingat, misalnya, fatwa penyesatan terhadap Syiah dan Ahmadiyah), dan yang lebih buruk lagi korupsi sampai ke luar negeri!” catat AS Hikam.

https://www.intelijen.co.id/koruptor-label-halal-cabut-kewenangan-mui/

0
5.6K
69
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.