Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andikalenaAvatar border
TS
andikalena
Jika Tak Ditemukan Bukti, Ahok Tak Dapat Dilaporkan Kembali
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan terdapat pelbagai kemungkinan yang terjadi ketika gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencapai tahap kesimpulan.

Salah satunya adalah tertutupnya kemungkinan melaporkan Ahok untuk kasus serupa.

Hal tersebut bisa terjadi jika tidak ditemukan alat bukti dan unsur pidana dalam gelar perkara di Mabes Polri, hari ini.


"Tentunya hak setiap orang untuk melapor, tapi kalau perkaranya sama, tidak bisa," kata Ari di sela gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11)

Di sisi lain, jika ditemukan ada unsur pidana, maka kasus Ahok akan berlanjut ke tahap penyidikan.

Ahok juga bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti. Namun, calon gubernur DKI Jakarta itu masih bisa mengajukan praperadilan untuk menggugat statusnya.

"Kalau ditemukan alat bukti dilanjutkan ke penyidikan. Tapi ada hak-hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Terlalu Pagi

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang hadir sebagai saksi ahli, menolak berkomentar dengan alasan sidang gelar perkara belum mencapai tahap kesimpulan.

"Kita belum bisa sampaikan apa pun. Tapi kalau bukti, saksi, argumentasi hukumnya cukup, kita bisa menilai hasilnya apa. Sekarang terlalu pagi," ujarnya.

Rizieq mengatakan saat ini pemaparan masih berada di tahap awal. Pihaknya mempunyai catatan-catatan yang akan disampaikan pada gelar perkara, tapi belum bisa disampaikan kepada publik.

Ari mengatakan, gelar perkara ini akan menghasilkan rekomendasi untuk penyidik, apakah perkara bisa dilanjutkan atau tidak.

Dia juga menuturkan gelar perkara sedang dalam tahap pemaparan dari pihak pelapor sebelum akhirnya diskors untuk ibadah salat zuhur.

"Sama esensinya. Setelah itu baru keterangan dari pihak terlapor (yang dipaparkan)," kata Ari.

Sempat diskors, saat ini gelar perkara dilanjutkan kembali. Masih belum diketahui sampai kapan proses yang diawasi oleh internal-eksternal Polri ini akan berlangsung. Walau demikian, kesimpulan paling lambat akan disampaikan Kamis pekan ini. (wis/asa)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...orkan-kembali/

Ya allah jauhkanlah negeri ini dari pemimpin dzolim, pemimpin yang tidak mendukung suara rakyat, apalagi pemimpin yang menista kan agama atau kitab suci al-quran..
Karena sesungguhnya kelak penista agama dan penguasa dzolim akan mendapatkan tempat di akhirat..
Kerak Neraka..!!
0
4.4K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.