Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chayankuAvatar border
TS
chayanku
Komedi Gelar Perkara Kasus Ahok
Komedi Gelar Perkara Kasus Ahok
15 NOV 2016


Dok. Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamadan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Rimanews - Gelar perkara kasus penistaan agama yang akan dilakukan Polri hari ini, hanyalah sebuah drama komedi yang mempertontonkan kelucuan dan menghibur rakyat, karena gelar perkara yang dilakukan secara terbuka adalah di luar aturan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

Demikian pendapat pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma saat berbincang dengan Rimanews, Senin (14/11/2016) malam.

"Gelar perkara ini aneh, hanya formalitas dan bertujuan untuk menentramkan masyarakat. Sejak awal sudah salah dan keliru," kata Andri.

Pendapat senada juga pernah dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, pekan lalu. Gelar perkara di kepolisian tidak boleh dilakukan secara terbuka karena melanggar asas due process of law. Menurut Benny, yang terbuka untuk umum hanya sidang di pengadilan.

Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai lain. Gelar perkara terbuka kasus Ahok wajar, karena kasus Ahok menarik perhatian nasional maupun internasional dan bisa dianggap sebagai kekhususan. Dengan gelar perkara terbuka, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak.

Gelar perkara terbuka merupakan perintah Presiden Joko Widodo ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Diakui Tito, gelar perkara terbuka sebetulnya tidak wajar. Tapi karena ada perintah eksepsional dari Jokowi itulah dia berani menggelar perkara secara terbuka.

Andri berpendapat, gelar perkara penyelidikan bertujuan untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana. "Bila penyidik sudah yakin, penyidik akan menaikkan ke tingkat penyidikan. Barulah di tingkat penyidikan bisa ditetapkan dua alat bukti yang sah. ribut-ributnya di penyidikan bukan penyelidikan," kata Andri.

Dan gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok, kata Andri merupakan tahap penyelidikan. Bukan penyidikan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjelaskan tentang perbedaan penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Adapun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pendapat Tito yang menyatakan kasus Ahok bisa dihentikan jika dalam gelar perkara penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, dinilai Andri merupakan kekeliruan besar.

"Tidak ada mekanisme penghentian di tingkat penyelidikan, SP3 dan praperadilan itu adanya di tingkat penyidikan. Aneh Kapolri," ujar Andri.

Maka gelar perkara hari ini, menurut Andri, belum bisa menentukan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Setelah polisi memastikan ada tindak pidana dan menaikan status ke penyidikan barulah bisa ditetapkan tersangka. "Penyelidikan ini biasanya cepat, dan diam-diam tapi kenapa untuk kasus ini polisi lama," katanya.

Dalam kasus Ahok, menurut Andri ada tindak pidana. "Acuannya, MUI sudah menyatakan Ahok menista agama, dan Ahok juga memasuki wilayah agama lain yang bukan agamanya. Ahok juga sudah mengganggu ketertiban umum. Kalau polisi profesional, seharusnya bisa naik ke tahap penyidikan," ujar dia.

Pada tahap penyidikan inilah, Ahok baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun bila ditemukan dua barang bukti. "Ini memakan waktu. tapi bisa juga cepat. Misal dua hari setelah gelar perkara, atau bisa cepat lagi," katanya.

Jadi siapa bermain komedi di kasus Ahok?
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...ara-Kasus-Ahok

-----------------------------------------

Seseorang itu baru dinyatakan bersalah bila palu Hakim di pengadilan yang fair telah memvonis si tersangka bersalah!

emoticon-Angkat Beer

0
4.8K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.