Quote:
KEMBANGAN – Tiga Pilar (Pemkot, Polisi, dan TNI) bersama Panitia Pengawas Pilkada tingkat Kecamatan di Jakarta Barat, mencopot 21 spanduk penolakan terhadap Calon Gubernur Incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pencopotan spanduk dilakukan lantaran telah melanggar undang-undang Pilkada. Kalimat dalam spanduk juga mengandung isu Suku, Adat, Ras, dan Agama (SARA).
"Khawatir adanya spanduk itu akan mengundang kericuhan," tuturnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (14/11/2016).
Tamo menerangkan, spanduk tersebut tersebar di Kecamatan Tambora, Taman Sari, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Kalideres. Rata-rata pencopotan dilakukan saat malam agar tak memancing amarah pemilik spanduk tersebut.
"Sebelum mencopot, kami juga berkoordinasi dengan Panwas Pilkada di Kecamatan. Jadi tidak sembarang mencopot," ujarnya.
Lebih lanjut, penyelidikan awal, pihaknya menduga spanduk dipasang sejumlah pemuda yan termakan provokasi terhadap Pilkada. Sejumlah penolakan pun kerap diterimanya saat melakukan pencopotan tersebut. "Makanya kita mencopotnya malam agar tak mengandung keributan," tutupnya.
SUMBER
Spanduk dicopotin nih