nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Ahok siap jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama


Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, tengah tersandera kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terkait ucapannya menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. Kasus ini terus didalami pihak kepolisian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak tak terkecuali Ahok, sapaan Basuki.

Setelah pemeriksaan rampung, polisi segera melakukan gelar perkara secara terbuka tapi tidak seluruhnya. Apa pun hasil gelar perkara nantinya, Ahok mengaku siap menjadi tersangka jika kepolisian memutuskan demikian.

"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun, saya percaya polisi memutuskan yang baik, ini pasti secara profesional jadi saya akan terima," kata Ahok, di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Ahok hanya berharap kasus yang menyeret dirinya segera selesai. Jika menjadi tersangka, dia hanya ingin sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.

"Supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat, dan saya percaya, saya tidak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya, saat berinteraksi dengan warga di Rumah Lembang, Ahok sempat ditanya warga soal kelanjutan perkara dugaan penistaan agama.

"Mau menyatakan, supaya negara ini, tidak ada bargaining politik. Negara harus membantu, bahkan melindungi warganya," kata Niman (48) warga Cipinang.

Dia mengharapkan, proses hukum yang berjalan jangan sampai ada yang dikorbankan. Sehingga masyarakat bisa menerima apapun keputusan kepolisian, Ahok tersangka atau tidak.

Menanggapi dukungan itu, Ahok mengucapkan terima kasih. Seraya tersenyum, Ahok bergurau, semoga dirinya tak menghuni LP Cipinang sehingga menjadi tetangga Niman.

"Kita berdoa agar saya jangan jadi tetangga bapak he-he," tutup Ahok.

https://www.merdeka.com/peristiwa/ah...aan-agama.html

SIAPAPUN YG MENISTAKAN AGAMA SAMPE BAWA-BAWA AYAT HARUS DIPROSES HUKUM emoticon-Cool

2. Pasal 156a KUHP
Aturan lain yang bisa diterapkan untuk tuduhan penistaan agama adalah Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi : “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Diubah oleh nevertalk 14-11-2016 12:24
0
2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.