Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andikalenaAvatar border
TS
andikalena
Begini Gambaran Gelar Perkara Kasus Ahok Besok
Jakarta - Tim Bareskrim Polri mengundang sejumlah pihak eskternal dalam gelar perkara kasus pidato kontroversi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Begini alur gelar perkara kasus Ahok itu.

Gelar perkara akan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) pukul 09.00 WIB. Pihak eksternal diminta hadir, antara lain: Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR. Mereka tidak terlibat namun hanya sebagai pengawas.

Selain itu, saksi ahli yang jumlahnya kurang lebih 20 orang juga akan dihadirkan. Adapun dari pihak internal yang terlibat antara lain penyidik, Propam, Itwasum dan Biro Wasidik.

Wartawan diperbolehkan meliput di awal acara. Namun begitu gelar perkara memasuki tahap substansi, media tidak diperbolehkan untuk meliput.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli memberikan gambaran mengenai jalannya gelar perkara itu. Gelar perkara akan diawali oleh statement dari Kabareskrim Komjen Ari Dono.

"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," ujar Boy dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Sesi selanjutnya adalah paparan oleh tim penyidik mengenai kasus ini. Penyidik akan menerangkan mengenai apa saja temuan awal dari laporan masyarakat.

"Kemudian masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan untuk memberi penjelasan terhadap hal-hal yang dilaporkan, yang kemudian kita tahu dituangkan dalam laporan polisi," kata Boy.

Setelah itu, saksi ahli diberikan kesempatan untuk menerangkan pendapat mereka. Mereka diminta menjelaskan sesuai dengan kebidangan masing-masing.

"Saksi ahli bergiliran, bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing. Di mana di antara saksi ahli itu antara lain di bidang hukum pidana, agama, bahasa. Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik. Jadi mereka satu-satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Boy.

"Umumnya semua adalah orang-orang yang telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik. Sejak 2 minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani," sambung Boy.

Poin-poin yang dipaparkan dalam gelar perkara ini akan menjadi referensi bagi penyidik untuk merumuskan keputusan. Pengumuman keputusan minimal dua hari setelah gelar perkara.

"Dari kasus ini akan menjadi masukan bagi penyidik yang menangani kasus dugaan penistaan agama ini, di mana nanti penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara ini untuk merumuskan keputusan, kesimpulan dalam proses penyelidikan apakah apakah laporan polisi yang telah diterima oleh Polri, jumlahnya 11, layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis. Selasa semua pengumpulan bahan. Hasil perumusan keputusan menjadi referensi bagi penyidik untuk memutuskan," kata Boy.
http://news.detik.com/berita/d-33448...sus-ahok-besok

pada saudara djunaedih
waktu dan tempat dipersilahkan
0
2K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.