Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reyh12xAvatar border
TS
reyh12x
Anang: Pakai Pembukaan UUD Tuntaskan Kasus Ahok
VIVA.co.id – Anggota DPR RI, Anang Hermansyah, menilai penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, sebaiknya dikembalikan saja pada konstitusi yang ada. Menurut dia, konsitusi harus menjadi pijakan melihat kasus ini.

"Saya mengingatkan agar kita semua kembali melihat pembukaan UUD 1945 dan konstitusi. Itu menjadi panduan kita dalam menuntaskan polemik saudara Basuki ini," kata Anang, Sabtu 12 November 2016.

Anggota Komisi X DPR itu, mengatakan hal itu jelas tertulis di alinea ketiga pembukaan UUD 1945, yang berbunyi "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa".

Menurut dia, itu sudah memperlihatkan komitmen awal para pendiri bangsa. Selain itu, penyebutan Tuhan juga mengukuhkan bahwa bangsa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari Sang Pencipta.

"Ditambah lagi dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berisi, Pancasila salah satunya tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan dan agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," kata Anang.

Anang mengatakan, Pasal 28J UUD 1945, menurutnya juga bermakna. Yakni, ada semangat tentang keberadaan lembaga-lembaga agama sebagai penjaga moral dan agama agar masyarakat menjadi tertib. "Bebas berbicara dan berpendapat tapi ada batasannya. Begitulah konstitusi mengatur kita," kata Anang.

Untuk itu menurutnya, konstitusi harus menjadi acuan dalam melihat kasus Ahok ini. Dengan begitu, akan jernih melihat kasus tersebut.

"Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi harus diwujudkan dalam penanganan kasus ini. Jangan justru sebaliknya pengingkaran terhadap semangat konstitusi. Risiko sosial dan politiknya terlalu besar bila kita abai terhadap konstitusi," kata Anang.

sumber: http://m.news.viva.co.id/news/read/8...kan-kasus-ahok

Quote:


Quote:


Quote:





Btw, banyak yang nggak ngerti dengan maksud dari pembicaraan anggota dewan ini, harap dimaklumi karena g semua hal harus dimengerti, cukup diresapi saja....

Kalo aku sih Yes..nggak tau kalo Dhani...emoticon-Traveller
Diubah oleh reyh12x 14-11-2016 12:39
0
5.3K
86
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.