Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jalan Panjang Kebebasan Antasari Azhar


Metrotvnews.com, Jakarta: Pekik "Merdeka!" diteriakkan Antasari Azhar berbunga-bunga. Dalam konferensi pers menyambut pembebasan bersyaratnya pagi tadi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan ikhlas. Tak ada lagi niat untuk kembali bergelut dengan persoalan hukum. Terlebih, hasrat membongkar dalang pembunuhan yang sekalipun tak pernah diakuinya.


"Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT," ucap Antasari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang Kelas I, Jalan Veteran Raya, Kamis (10/11/2016).


Kemasyhuran nama Antasari sebagai pimpinan lembaga pemberantasan rasuah mendadak ambruk pada 2009. Diawali kabar skandal perselingkuhan, ia pun kemudian diseret ke penjara karena dakwaan pembunuhan.


Pria kelahiran Pangkal Pinang, 18 Maret 1953 itu disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Oleh majelis hakim, Antasari diancam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat kesatu dan kedua KUHP dalam persidagan Kamis 8 Oktober 2009.


"Saya mau masuk penjara, karena ada putusan pengadilan. Bukan karena perbuatan seperti yang telah didakwakan," ucap Antasari.





Berbagai langkah tempuh


Dalam pengadilan, jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Antasari. Pada 11 Februari 2010, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herry Swantoro memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Di pengadilan tertinggi, hukuman Antasari tidak bergeser.


Ketika dirunut dalam persidangan, motif pembunuhan kerap dihubungkan dengan isu cinta segi tiga antara Antasari dengan sosok perempuan bernama Rani Juliani. Rani, yang lebih dikenal sebagai kedi di Padang Golf Modern Land Tangerang itu tak lain adalah istri siri Nasrudin. Hanya saja, motif tersebut tak pernah terbukti di meja hijau.


Selain Antasari, kasus ini juga menyeret nama perwira menengah Polri, Williardi Wizard dan politikus Sigid Haryo Wibisono. Keduanya dijebloskan ke penjara dengan dakwaan pemberi perintah ekskusi pembunuhan dan penyandang dana.





Merasa tak bersalah, Antasari berulang kali mengajukan upaya hukum. Ia menggugat bukti pakaian yang hilang dan jenis peluru yang tidak sesuai dengan pistol yang dijadikan bukti di pengadilan. Sayangnya, nihil.


Upaya hukum Antasari pun ditempuh hingga pada peninjauan kembali (PK). Hanya saja, pada 13 Februari 2012 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut. Dengan penolakan itu, Antasari diharuskan tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara.


Antasari merasa dirugikan secara konstitusi karena adanya pembatasan pengajuan PK. Ia menguji Pasal 268 ayat (3) KUHAP tersebut di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berdalih jika suatu perkara yang telah diajukan PK kemudian ditemukan bukti baru (novum) kasusnya terkatung-katung dalam proses penyelidikan atau penyidikan.


Pada 6 Maret 2014, MK memenangkan Antasari. Dalam putusan dikatakan bahwa pasal yang diuji memang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Langkah ini dibutuhkan, lantaran pihak Antasari menganggap persidangan kasus Nasrudin belum sepenuhnya memanfaatkan iptek terkait keberadaan pesan pendek berisi ancaman pembunuhan, ilmu balistik peluru, dan barang bukti yang mengandung darah korban.


Di beberapa kali persidangan, bukti-bukti yang diajukan pihak Antasari dianggap tidak tepat.


Berharap titik terang


Beberapa pihak meragukan keterlibatan Antasari sebagai dalang pembunuhan. Terlebih, kasus itu membadai di saat suami Ida Laksmiwati tersebut mengemban tugas berat sebagai pembasmi tindak korupsi. Spekulasi menjadi liar, dugaan rekayasa kasus pun bermunculan.


Keheranan masyarakat memang bukan tanpa sebab. Terlebih ketika melihat dalam beberapa kali persidangan keluarga korban justru bersaksi dan berpihak kepada Antasari. Adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar pada sidang gugatan praperadilan bahkan begitu yakin bahwa tuduhan terhadap Antasari sangat tidak tepat.


"Dari pertama kasus mencuat, saya mendengar peristiwa itu pada 14 Maret 2009, saya tidak yakin Antasari pembunuhnya," kata Andi dalam program Mata Najwa di Metro TV, Rabu 24 Agustus 2016.





Sikap yang sama masih ditunjukkan keluarga korban jelang kebebasan bersyarat. Andi Syamsuddin sangat mengharapkan kesediaan Antasari untuk membongkar aktor yang dianggap lebih layak menerima ganjaran atas perbuatannya.


"Kami dari pihak keluarga ingin mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan keadilan belum selesai. Kami mengalami penderitaan dan trauma dalam kasus yang melibatkan Antasari. Maka kewajiban Antasari sekarang mengungkap dalang sebenarnya pembunuh almarhum," kata Andi syamsuddin, Rabu (9/11/2016).


Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan keengganan kliennya untuk membongkar siapa sosok di belakang peristiwa itu mesti dihormati. Meski memang, kata Boyamin, titik terang kasus ini pun tetap penting dicapai.


"Kita harap Presiden membentuk tim untuk memeriksa. Jika dulu negara hadir untuk memenjarakan Antasari, maka sekarang negara harus hadir membebaskan," kata Boyamin kepada Metro TV, Kamis (10/11/2016).


Baca: Antasari Azhar Dianggap Musuh Negara 


Putusan persidangan tetap jadi acuan


Setelah mendekam selama tujuh tahun enam bulan, Antasari Azhar dinyatakan resmi bebas bersyarat hari ini. Di luar tembok penjara, ia disambut istri, anak, cucu, para sahabat, dan pendukung.


Antasari keluar dari Lapas Tangerang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam dan berpeci hitam. Di peci Antasari ada pin bendera Merah Putih. Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November, total ia menerima remisi 53 bulan 20 hari atau 4,5 tahun dari total kurungan 12 tahun dan putusan 18 tahun.


Antasari dianggap layak mendapatkan remisi lantaran telah melalui 2/3 masa hukuman, serta berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan.


"Maka, sejak hari ini, dendam, marah, benci, dan kecewa saya tinggal di dalam (Lapas). Saya harus pulang dengan hati bersih," ujar Antasari. Ia menganggap masa lalunya sudah tuntas.


Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta memberikan apresiasi atas sikap lapang dada Antasari. Ia mengatakan, sudah sepatutnya segala proses yang telah dilalui Antasari bisa diterima karena sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.


"Kasus sudah tuntas, putusan sudah ada, Antasari pun sudah menggunakan berbagai sarana hukum, bahkan sampai PK (peninjauan kembali)," ucap Gandjar kepada Metrotvnews.com, Kamis (10/11/2016).


Menurut Gandjar, dalam melihat proses hukum, masyarakat tidak patut hanya berlandaskan pada asumsi dan dugaan. Antasari, kata dia, boleh memenuhi keinginan sebagian pihak untuk membongkar perkara yang dianggapnya masih belum jelas. Itu pun jika masih ada sarana hukum yang bisa ditempuh.


"Kalau tidak ada, ya harus terima," kata dia.


Seperti halnya putusan hukum dalam kasus-kasus lain, menurut Gandjar, hasil dari proses pengadilan wajib dihormati. Termasuk dalam kasus Antasari, karena negara hadir sejak awal hingga pembebasan bersyarat hari ini.


"Kemarin yang membongkar adalah negara, melalui polisi, juga dilimpahkan ke negara dalam arti kejaksaan, kemudian diputuskan melalui pengadilan yang tidak bisa diintervensi," kata Gandjar.


Sebuah kebenaran dalam hukum, kata Gandjar, harus merujuk pada apa yang tertuang dalam putusan persidangan. Meski juga tidak menutup kemungkinan bahwa dalam prosesnya masih terdapat beberapa kekeliruan.


"Artinya bisa saja sebuah putusan pengadilan itu salah. Tapi selama tidak bisa dibuktikan, harus diterima," ujar dia.




Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...antasari-azhar

---

Kumpulan Berita Terkait ANTASARI AZHAR :

- Jalan Panjang Kebebasan Antasari Azhar

- Bongkar Kasus Kematian Nasruddin, Antasari: tak Harus Saya

- Pulihkan Nama Baik, Antasari Ajukan Grasi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
36.2K
197
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.