Protes terhadap keberadaan Fahri Hamzah saat aksi 4 November kemarin terus berlanjut.
Kemarin (12/11), Fahri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Solidaritas Merah Putih (Solmet).
"Jadi dalam orasinya 4 November itu, Fahri mencoba untuk melengserkan Presiden Joko Widodo di depan para massa aksi, ini yang menurut kami menimbulkan kekacauan terhadap pemerintahan, stabilitas negara juga sangat terganggu," ujar Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11).
Dalam laporan ini, kata Silfester, pihaknya menyertakan barang bukti berupa transkripan orasi dari video yang tersebar di media sosial.
"Kami sudah serahkan barang bukti rekaman video dari Youtube, dan dua saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Laporan ini akan diproses dan akan dilakukan gelar perkara" ucap dia.
Silfester menjelaskan, ada empat poin dalam orasi Fahri saat aksi ujuk rasa 4 November yang dia nilai memuat unsur provokasi.
Yakni memberitahu cara menjatuhkan presiden, menyebut presiden telah melanggar hukum berkali-kali, menilai presiden telah menginjak simbol agama, dan menuding presiden melindungi penista agama.
"Saya pikir belum ada Presiden Jokowi bilang seperti itu," ucap Silfester.
Adapun laporan yang dibuat oleh Silfester tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sebelumnya, Fahri sudah dilaporkan oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11).
Fahri dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.(prs/rmol/mam/JPG)
sumber