Nama Buni Yani, pemilik akun Facebook mendadak terkenal setelah mengupload video gubernur DKI Jakarta (non-aktif), Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu akhir September lalu. Video yang ditranskrip dan dikasih judul "Penistaan terhadap agama?" itu langsung viral di media sosial dan menjadi polemik karena mengandung isu SARA. Ahok tertuduh sebagai orang yang menistakan agama karena dinilai telah menghina Alquran.
Quote:
Relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya karena dinilai secara sengaja mengedit rekaman video Ahok sehingga diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Sementara Buni Yani nggak terima dirinya dilaporkan ke polisi, akhirnya ia bersama kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan balik Ketua Kota Adja, Muannas Al Aidid dan anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik Buni.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar, Buni Yani juga berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Apalagi dalam sebuah talkshow di tv swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok tersebut mengakui adanya kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok yakni tidak adanya kata "pakai."
Quote:
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Paguyuban Diskusi dan Masyarakat Keadilan Indonesia terus menggalang dukungan melalui petisi di Change.org. Bahkan ada 2 macam dukungan yang bertolak belakang satu sama lain. Kalau yang satu mendorong agar Buni diproses hukum, sementara yang lainnya justru mendesak agar proses hukum Buni dihentikan.
Petisi yang meminta agar aparat kepolisian dan kejaksaan memproses Buni Yani karena sudah memelintir ucapan Ahok dan menjadi biang kegaduhan ini telah ditandatangani 155.288 pendukung per 8 November pukul 11.17 WIB. Padahal transkrip editan inilah yang jadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib, di mana Ahok sudah bersedia untuk diperiksa dan telah meminta maaf atas salah kaprah serta kekisruhan yang ditimbulkan. Sementara Buni sebagai sumber utama kegaduhan justru belum diproses hukum.
Video yang diupload juga disertai dengan judul yakni "Penistaan Terhadap Agama?" Dalam petisi itu juga disebutkan, bisa saja Buni berkelit bahwa bukan dirinya yang pertama mengunggah video tersebut. Akan tetapi, dialah yang pertama kali menggunakan kalimat “penistaan agama”, walaupun dalam bentuk tanda tanya.
Sementara petisi lain di Change.org justru meminta aparat kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Buni Yani. Petisi yang digalang oleh Masyarakat Keadilan Indonesia ini diberi judul "Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya" dan telah ditandatangani 17.021 pendukung per 8 November pukul 11.21 WIB. Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan pesan: Buni tidak bersalah dalam mengunggah video Ahok.
Mereka menilai, Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi, dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945. Bagi mereka, Buni Yani tidak ada urusannya dengan kemarahan umat Islam kepada Ahok. Bukan tindakan Buni Yani yang jadi pangkal soal, tapi mulut Ahok sendiri yang menjadi pemicu. Pendeknya, tindakan Buni Yani itu bukanlah penyebab kemarahan umat Islam.
Quote:
Sebagai negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang. Di era teknologi informasi ini, alat yang bisa digunakan untuk menyampaikan aspirasi pun beragam, salah satunya melalui internet atau petisi online di antaranya melalui website Change.org.
Apa petisi online ini mempengaruhi kebijakan? Nggak semua petisi online ini efektif, tapi nggak sedikit juga yang bisa mempengaruhi opini publik. Contohnya kasus Prita Mulyasari dengan gerakan dukungan "Koin Prita" atau sengketa KPK vs Polri yang disebut "Cicak vs Buaya."
Contoh terbaru adalah petisi dukungan terhadap Gloria Natapraja Hamel sebagai Paskibraka 2016. Petisi yang ditandatangi oleh 25.138 pendukung ini akhirnya meluluhkan hati pemerintah yang semula tidak mengizinkan Gloria menjadi bagian Paskibraka yang bertugas dalam upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016.
Gimana dengan adu petisi untuk Buni yang saling berlawanan ini? Masing-masing pihak mencoba untuk memengaruhi publik dan menekan pihak kepolisian agar memenuhi harapan mereka. Dalam kasus ini, Polri diuji keprofesionalannya untuk menangani kasus yang jadi perhatian publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Kalo menurut agan, seberapa efektif sih penggunaan petisi dalam mempengaruhi suatu kebijakan? Komeng di mari ya gan!
Sumur 1
Sumur 2
Sumur 3