- Beranda
- Berita dan Politik
Merujuk Rekomendasi MUI, Ahok Bakal Jadi Tersangka
...
TS
victimofgip.99
Merujuk Rekomendasi MUI, Ahok Bakal Jadi Tersangka
Jakarta, HanTer - Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengatakan, jika berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka penista agama yang diduga dilakukan calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bisa menjadi tersangka. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah menutuskan bahwa jika ada penistaan agama Islam maka rujukannya MUI.
“Karena di KUHP kita tidak ada Bab yang mengatur penistaan agama. Yang ada adalah yang mengatur ketertiban umum,” kata Teuku Nasrullah usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema "Kasus Ahok Nista Islam Dalam Persepsi Hukum Pidana yang digelar Rumah Amanah Rakyat (RAR), Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Nasrullah, dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok jangan diplesetkan kepada penafsiran surat Al-Maidah. Karena hal tersebut bisa bahaya. Alasannya bisa memuncul dua ahli agama yang memiliki tafsir berbeda terkait surat Al Maidah. Apalagi jika dua ahli agama tersebut juga memiliki kepentingan terhadap apa yang dibelanya.
“Jangan diplesetkan kepada penafsiran Al-Maidah itulah yang bahaya. Nanti akan muncul dua ahli agama yang memiliki tafsir berbeda,” paparnya.
Nasrullah menuturkan, dasar penilaian polisi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena jumlahnya saksi-saksi ahli yang hadirkan. Namun polisi menetapkan seseorang menjadi tersaka karena kebenaran hukumnya. Bukti adanya penistaan agama juga berdasarkan komunitas masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataannya tersebut.
Orang Munafik
Sementara itu mantan wakil gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, surat Al Maidah 51 sangat luar biasa. Karena dari surat tersebut maka dijelaskan akan kemunculan orang-orang munafik dan beriman. Oleh karena itu kasus penistan agama yang dilakukan Ahok sangat menarik. Karena banyak orang Islam yang tidak mendapatkan hidayah sehingga mau membela orang yang menistakan agama.
"Ketika Presiden Jokowi meminta kasus Ahok diproses maka jangan seperti Indonesia Idol yang menampilkan banyak-banyak setuju atau tidak Ahok menistakan agama. Semakin banyak yang tidak setuju maka semakin menunjukkan Ahok tidak bersalah," jelasnya.
Dalam diskusi ini hadir juga sejumlah pakar pidana dan aktivis. Diantaranya adalah Prof Dr Syaiful Bakhri, DR Margarito Kamis, dan Samuel Langkey. Juga hadir sejumlah aktivis yakni, Hatta Taliwang, Prof Junaedi, Ferdinan Hutahean, Muchtar Efendi Harahap, Sri Bintang, dan lainnya. Diskusi ini juga didukung oleh Network for South East Asian Studies (NSEAS) yang dipimpin Muchtar Efendi Haraharap.
“Karena di KUHP kita tidak ada Bab yang mengatur penistaan agama. Yang ada adalah yang mengatur ketertiban umum,” kata Teuku Nasrullah usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema "Kasus Ahok Nista Islam Dalam Persepsi Hukum Pidana yang digelar Rumah Amanah Rakyat (RAR), Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Nasrullah, dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok jangan diplesetkan kepada penafsiran surat Al-Maidah. Karena hal tersebut bisa bahaya. Alasannya bisa memuncul dua ahli agama yang memiliki tafsir berbeda terkait surat Al Maidah. Apalagi jika dua ahli agama tersebut juga memiliki kepentingan terhadap apa yang dibelanya.
“Jangan diplesetkan kepada penafsiran Al-Maidah itulah yang bahaya. Nanti akan muncul dua ahli agama yang memiliki tafsir berbeda,” paparnya.
Nasrullah menuturkan, dasar penilaian polisi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena jumlahnya saksi-saksi ahli yang hadirkan. Namun polisi menetapkan seseorang menjadi tersaka karena kebenaran hukumnya. Bukti adanya penistaan agama juga berdasarkan komunitas masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataannya tersebut.
Orang Munafik
Sementara itu mantan wakil gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, surat Al Maidah 51 sangat luar biasa. Karena dari surat tersebut maka dijelaskan akan kemunculan orang-orang munafik dan beriman. Oleh karena itu kasus penistan agama yang dilakukan Ahok sangat menarik. Karena banyak orang Islam yang tidak mendapatkan hidayah sehingga mau membela orang yang menistakan agama.
"Ketika Presiden Jokowi meminta kasus Ahok diproses maka jangan seperti Indonesia Idol yang menampilkan banyak-banyak setuju atau tidak Ahok menistakan agama. Semakin banyak yang tidak setuju maka semakin menunjukkan Ahok tidak bersalah," jelasnya.
Dalam diskusi ini hadir juga sejumlah pakar pidana dan aktivis. Diantaranya adalah Prof Dr Syaiful Bakhri, DR Margarito Kamis, dan Samuel Langkey. Juga hadir sejumlah aktivis yakni, Hatta Taliwang, Prof Junaedi, Ferdinan Hutahean, Muchtar Efendi Harahap, Sri Bintang, dan lainnya. Diskusi ini juga didukung oleh Network for South East Asian Studies (NSEAS) yang dipimpin Muchtar Efendi Haraharap.
http://www.harianterbit.com/m/nasion...Jadi-Tersangka
Jadi sudah ada putusan MA kalau dasar penetapan adanya penistaan agama atau tidak itu adalah ketetapan MUI. Jika polisi ternyata memutuskan berbeda maka berarti ngawur.
0
2.9K
55
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya