BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Seberapa perlu mendaftarkan logo?

DAFTARKANLAH | Logo sebagai bagian dari merek perlu didaftarkan agar terlindungi secara hukum. Misalnya untuk menghadapi pemalsu merek.
Komputer mempermudah urusan, sehingga siapa pun bisa bikin logo. Nah, logo itu bisa untuk iseng sekalian bergagah-gagah, umpamanya untuk ikon dalam akun media sosial, dan bisa juga untuk berbisnis.

Sebagai karya, hak cipta logo sebenarnya tak harus didaftarkan kepada negara. Menurut UU Hak Cipta, begitu sebuah logo jadi maka hak eksklusif pencipta timbul secara otomatis.

Jika logo tersebut untuk berniaga jelas perlu didaftarkan sebagai merek, sesuai Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

UU Merek, yang merupakan hasil revisi atas UU sebelumnya, itu belum sebulan usianya. DPR baru mengesahkannya pada 17 Oktober lalu. Ketua Panitia Khusus RUU Merek adalah aktris Desy Ratnasari, si pelantun "Tenda Biru" (karya Wahyu W.H.L., dalam album Tenda Biru, 1996).

Tenda biru merupakan penyebutan untuk terpal plastik berwarna biru. Dulu bahan itu jamak untuk tenda pesta, sehingga meskipun perhelatan sekarang memakai tenda yang bagus, setidaknya dari bawah tak terlihat biru, penyebutannya tetap tenda biru. Maka berita bisnis bisa berjudul "Bisnis mengembang dari dekorasi si tenda biru" (Kontan, 4/7/2012).

Lalu urusan tenda biru dengan bahasan ini apa? Misalkan ada persewaan tenda dan meja kursi berjenama Tenda Biru, bisa saja didaftarkan. Namun dari sebuah blog persewaan tenda, belum jelas apakah Tenda Biru itu adalah sebuah merek terdaftar.

Pemilik merek dan logo usaha apa pun, tak hanya tenda dan persewaannya, jika ingin miliknya dilindungi hukum cukup mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dilindungi hukum itu misalkan ada orang bikin tusuk gigi Meringis Bahagia, dengan huruf dan lambang yang khas. Setelah merek terdaftar, pihak lain tak dapat membuat tusuk gigi dengan merek yang sama.

Permohonan melalui kanwil tadi akan diproses oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sebelum mendaftarkan logo ada baiknya pemohon mengintip informasi terlebih dahulu. Misalnya melalui laman e-Status Merek DJKI. Selain itu juga Indonesia Trademark Database.

Adapun prosedur pendaftaran merek, yang memuat logo, itu dapat dipelajari dari laman Tutorial DJKI.

Informasi dari laman-laman tadi, berdasarkan paparan Risa Amrikasari, konsultan hak kekayaan intelektual, dalam Hukumonline, itu kemudian diringkas sebagai infografik.

Dokumen UU Merek yang dirujuk oleh artikel ini untuk sementara berupa RUU, sama seperti yang dilakukan oleh Hukumonline.

Laman Peraturan milik Kemenkumham maupun Produk Hukum DJKI belum memuat dokumen UU Merek yang baru.

Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...daftarkan-logo

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Pengakuan penjarah toko di Penjaringan

- Kenapa Ahok enggan mundur dari pencalonannya?

- Menyoal keterlibatan aktor politik dalam ricuh 4 November

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
25.6K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.