Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

F1reFliesAvatar border
TS
F1reFlies
KH Kholil Ridwan Heran Fatwa MUI Tak Dipakai di Kasus Ahok


POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Kholil Ridwan heran dengan sikap polisi yang terkesan mengabaikan fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Padahak, kata Kholil Ridwan, fatwa MUI sudah sering menjadi rujukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ketersinggungan umat Islam di Indonesia. Mulai dari kasus konser Lady Gaga, Arswendo, Ahmad Musadeq, hingga kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

“Waktu itu Lady Gaga semuanya sudah siap, tiket sudah dijual habis. Tapi umat menolak lalu polisi datang ke MUI meminta fatwa, MUI jawab untuk menolak dan akhirnya nggak jadi (konser),” ujar Kholil Ridwan dalam konferensi pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Namun rujukan MUI tidak dianggap penting dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Polri tidak langsung menggunakan fatwa MUI dan memilih memanggil saksi-saksi lain di luar MUI. Padahal, Polri sendiri yang meminta fatwa ke MUI.

“Ini sekarang kenapa MUI sudah bilang Ahok menistakan Alquran, tapi nggak dipakai. Masih saja panggil ahli-ahli,” sambung Kholil Ridwan.

“Apakah ahli-ahli itu juga lebih ahli dari MUI? MUI ini lembaga yang punya hubungan baik dengan pemerintah, yang selalu jadi jembatan pemerintah ke umat,” pungkas Kholil Ridwan.

Serem news

emoticon-Recommended Seller

MUI memang top markotop euy

emoticon-Takut
0
16.6K
200
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.