Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Pimpinan KPK Akan Temui Antrasari
Pimpinan KPK Akan Temui Antrasari


Jakarta, GATRAnews - Ketua KPK dan dan pimpinan KPK lainnya akan menemui mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang tepat pada 10 November ini keluar dari Lapas Klas I Tangerang, Banten, dengan status bebas bersyarat. "Kami akan tetap bersilaturahim. Jadi, mudah-mudahan nanti, saya dan beberapa struktural mungkin ingin menemui juga," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK di Jakarta, Kamis (10/11).Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat, setelah menjalani 2/3 masa hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.Setelah 7 tahun menjalani hukuman, pemerintah menilai, proses asimilasi yang dilakukan Antasari satu tahun belakangan ini sukses. Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan surat bebas bersyarat untuk Antasari.Sebelumnya, Kemenkum HAM menilai, Antasari sudah layak diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), akhir tahun 2016."Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan, akhir tahun 2016, [Antasari] sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Akbar Hadi, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Selasa (15/9).Antasari sempat menjalani masa asimilasi dengan bekerka di salah satu kantor notaris di Tangerang, Banten, itu sudah beberapa kali mendapatkan remisi.Jika dijumlahkan, lanjut Kabar, Antasari sudah mendapatkan remisi sebanyak 43 bulan 20 hari. Antasari memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi karena salah satunya telah menjalani separuh masa tahanannya.Mantan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu menjalani penahanan sejak tahun 2009 silam dan akan menjalani masa asimilasi hingga 2/3 masa penahanannya."Menurut perhitungan, 1/2 masa pidana beliau terhitung tanggal 12 Agustus 2015. Namun mulai menjalani asimilasi baru tanggal 14 Agustus 2015," kata Akbar.Antasari menjalani penahanan karena pengadilan menyatakannya bersalah melakukan pembunuhan terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Dia harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.Antasari sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya dan tetap menyatakan harus menjalani 18 tahun bui. Dia juga dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun lagi-lagi MA menolaknya.Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/227730-ja...emui-antrasari

---


- Pimpinan KPK Akan Temui Antrasari KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Sekretaris PN Jakpus
0
999
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
KASKUS Official
36.1KThread•426Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.