Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Panggung politik dalam kasus hukum Ahok

Selesaikan proses hukum Ahok tanpa intervensi politik
Wakil Presiden Jusuf Kalla, memastikan Kepolisian akan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki (Ahok) Tjahaja Purnama dalam dua pekan. Kepastian tersebut disampaikan saat Wapres menemui perwakilan pengunjuk rasa: Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Zaitun, dan Ustaz Misbah di Istana Negara, (4/11/2016).

Demo akbar pecah di Jakarta usai salat Jumat, sungguh sangat menggetarkan. Dalam segi jumlah, meskipun tak bisa dihitung secara pasti, klaim sepihak menyebut sebesar 2,3 juta orang. Jumlah ini cukup fantastis, hampir satu setengah kali jumlah jemaah haji sedunia tahun 2016, yang jumlahnya 1,86 juta orang.

Padahal sebelumnya KH Bachtiar Nasir, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), mengatakan jumlah pelaku demo sekitar 200 ribu orang. Sedang biaya yang dikeluarkan sebesar lebih dari Rp100 miliar.

Dilihat dari kejauhan, pelaku demo memang mirip dengan jemaah haji, berpakaian putih-putih mereka memadati jalan di bundaran hotel Indonesia, berjalan menuju Istana Negara. Pelaku demo konon tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya, tapi berasal dari berbagai penjuru Indonesia.

Demo yang diinisiasi oleh GNPF MUI ini, tergolong istimewa. Di lapangan, berbagai organisasi masa Islam seperti HMI, HTI, FPI bisa bergandengan tangan, meminta Ahok diproses hukum. Padahal selama ini ormas tersebut sering tak sepaham dalam banyak hal.

Aksi demo 4 November tersebut, sebenarnya juga layak dicatat sebagai demo damai terbesar. Sayangnya suasana damai dikotori dengan laku anarki, setelah kesepakatan perwakilan pelaku demo dengan Wapres Jusuf Kalla. Amuk massa dan tembakan gas air mata tak terhindarkan. Korban jatuh baik dari peserta demo maupun aparat keamanan.

Unjuk rasa besar-besaran tersebut merupakan puncak polemik tentang dugaan penistaan agama yang diarahkan kepada Ahok. Penyebab polemik adalah kunjungan ke Pulau Seribu, September lalu. Saat berdialog dengan warga, Ahok menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Dinas Kominfo Mas Pemrov DKI, mengunggah video percakapan Ahok tersebut secara lengkap (1 jam 48 menit), dan tidak ada yang protes.

Protes banyak pihak muncul ketika Buni Yani mengunggah ulang potongan video tersebut setelah dilengkapi transkrip di dinding Facebook miliknya. Video tersebut menjadi viral dan mengundang kemarahan banyak pihak.

Buni Yani mengakui bahwa dia salah melakukan transkrip atas kutipan Ahok. Kalimat asli Ahok berbunyi "...dibohongi pakai surat Al Maidah.....". Sedang dalam transkrip kata pakai raib.

Pengakuan Buni Yani tak mengubah apa pun. Amarah terhadap Ahok tak terhindarkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan (11 Oktober). Isinya antara lain menyatakan Ahok menghina Al-Quran dan atau ulama. Selain itu, meminta penegak hukum proaktif menyelesaikan masalah ini.

Polisi, sesungguhnya sudah menangani persoalan ini, antara lain dengan memeriksa para pelapor. Namun polisi juga punya kewajiban untuk memeriksa laporan yang lain, yaitu laporan yang menyebutkan Buni Yani diduga melakukan fitnah terhadap Ahok.

Namun polemik semakin menjadi ramai karena memang tidak bisa dilepaskan dari atmosfer politik saat ini. Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, adalah salah satu dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil yang berkompetisi dalam pemilihan gubernur DKI pada 2017. Sejumlah kepentingan politik, diakui atau tidak, ikut memengaruhi proses hukum terhadap Ahok.

Kedatangan berbagai tokoh termasuk tokoh politik, baik dari DPR maupun DPD dalam demo ini, semakin meyakinkan banyak pihak, bahwa kasus Ahok ini, tidak kalis dari kepentingan politik. Tampilnya dua pimpinan DPR yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah berbaur di tengan-tengah peserta demo dan berorasi, seperti mengkonfirmasi, dalam kasus tuntutan hukum sudah berbaur dengan politik.

Mimbar demo 4 November pun selanjutnya menjadi panggung politik. Orasi Fahri misalnya, sasarannya bergeser menuju ke Presiden Jokowi, bukan hanya ke Ahok. Fahri menuding Jokowi tidak memberikan rasa nyaman kepada hati umat Islam, menghina ulama, mencaci maki simbol-simbol Islam dan membiarkan orang yang bukan muslim menghina simbol-simbol agama.

Fahri bahkan juga menyebut "dua cara untuk menjatuhkan Presiden", yakni melalui jalur legal di parlemen, atau melalui jalan "parlemen jalanan".

Beberapa hari sebelum demo berlangsung, berbagai pertemuan politik pun berlangsung. Jokowi menemui Prabowo Subianto di rumahnya. Sedang Presiden Ri ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menemui Menko Polhukam Wiranto dan Wapres Jusuf Kalla.

Saat itu, opini publik seolah digiring ke arah adanya intervensi presiden terhadap proses hukum Ahok. Presiden dituding melindungi Ahok sehingga polisi lambat menyelesaikan persoalan ini. Tudingan tersebut pun direspons oleh presiden.

Ia mengundang para ulama ke istana. Presiden membuat pernyataan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut. Itulah sebabnya ia kemudian menugaskan Wakil Presiden, untuk menemui para peserta demo, bila demo benar terjadi.

Selesai permasalahan? Tidak. Demo benar-benar terjadi. Anehnya justru ada tuntutan yang meminta presiden menangkap dan memenjarakan Ahok. Cara tersebut dinilai sebagai bukti bahwa presiden tidak mengintervensi. Permintaan tersebut tentu sangat absurd: Presiden diminta tidak melakukan intervensi tapi dengan cara mengintervensi.

Semua pihak semestinya bisa jernih mendudukkan persoalan pada posisi yang benar. Yaitu meletakkan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok sebagai persoalan hukum murni. Ada asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana yang harus dihormati. Ada pula proses pro justitia dan prosedur hukum yang mesti dijalani.

Posisi Ahok sebagai terlapor harus dilindungi secara hukum. Ahok tak bisa disebut sebagai penista agama --seperti yang tertulis dalam berbagai atribut demo-- sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses hukum pun tidak dibenarkan adanya intervensi dari siapa pun. Presiden dengan kekuasaannya, tidak boleh melindungi Ahok dengan meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, misalnya.

Kelompok masyarakat termasuk MUI yang telah menyatakan Ahok melakukan penistaan agama, pun tidak bisa mengintervensi, memaksa polisi memenjarakan Ahok. Sebanyak 2,3 juta suara demonstran menyatakan Ahok bersalah, tidak bisa dinilai setara dengan putusan hakim. Para pelaku demo bukanlah penegak hukum, bukan pula hakim yang bisa memutuskan sebuah perkara pidana.

Polisi punya aturan main KUHAP, yang mengatur pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Pemeriksaan diawali dengan pelapor, saksi, saksi ahli dari pelapor maupun dari penyidik, sampai pemeriksaan bukti.

Baru kemudian meningkat pada pemeriksaan terlapor. Di tahap ini terlapor juga punya hak mengajukan saksi dan saksi ahli. Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, barulah diadakan gelar perkara untuk menentukan laporan bisa ditingkatkan pada penetapan tersangka atau tidak.

Pada tindak pidana penistaan terhadap agama, aturan yang dipakai adalah Penetapan Presiden NO.1 Tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 aturan ini menyebut:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Sedang pasal 4 menyebut, Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156a, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Nah Senin (7/11/2016) ini, polisi memeriksa Ahok sebagai terlapor. Selanjutnya dalam dua minggu ke depan, semua pihak harus bisa menerima apa pun keputusan polisi. Para demonstran harus bisa menerima bila polisi menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur pidana seperti diatur Tappres No.1/1965. Begitu pula pendukung Ahok, harus bisa legawa bila polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini menjadi sangat penting bagi masyarakat. Pada gelar perkara itulah publik akan tahu perjalanan nasib Ahok berikutnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atau sebaliknya, lolos dari jerat penistaan agama.

Begitu pentingnya, sampai Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, memutuskan gelar perkara kasus ini akan dilakukan secara terbuka. Mengundang berbagai pihak dan bebas diliput media. Keterbukaan ini dianggap sebagai bentuk konkret transparansi penanganan kasus ini.

Apa pun hasilnya kelak, yang paling penting adalah menjaga netralitas penegak hukum. Jangan sampai terjadi upaya menyelesaikan persoalan hukum dengan cara politik. Kembalikan kedaulatan hukum kepada para penegak hukum dan peraturan yang ada.

Akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini, bila politik yang mengandalkan kekuatan massa menyelesaikan persoalan hukum. Bisa dipastikan, bukan keadilan yang akan didapat oleh masyarakat. Melainkan kemenangan dan kekalahan.

Yang menang akan bilang, keadilan telah ditegakkan. Sedang pihak yang kalah, akan bilang keadilan sudah dikudeta oleh kekuatan politik. Lalu dewi keadilan menangis di alas kaki para pemenang.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...sus-hukum-ahok

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Bola panas Ahok kini ada di tangan Polri

- Badai politik dari Cikeas

- Pengakuan penjarah toko di Penjaringan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.