- Beranda
- Beritagar.id
Ada pungli dalam pembuatan e-KTP di 12 provinsi
...
TS
BeritagarID
Ada pungli dalam pembuatan e-KTP di 12 provinsi

Pegawai imigrasi melakukan rekam KTP elektronik di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/11). Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat bekerjasama dengan Sudin Capil Jakarta Pusat menyelenggarakan perekaman e-KTP guna memudahkan pendataan kependudukan bagi pegawai imigrasi.
Ombudsman Republik Indonesia mendapati adanya praktik pungutan liar pada pelayanan pembuatan KTP elektronik yang tersebar di 12 provinsi. Hasil penelusuran Ombudsman, pungutan liar dilakukan dengan berbagai modus melalui biro jasa, calo, petugas pelayanan kependudukan dan catatan sipil, petugas keamanan, petugas RT/RW, sampai pedagang di kantor kecamatan.
Ombudsman menggelar penyidikan dengan melakukan penyamaran dan wawancara di 34 provinsi di Indonesia. Ombudsman menerbitkan empat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yaitu sistem antrean, resi prioritas pencetakan KTP elektronik, percaloan dan pungutan liar, dan tidak semua daerah jemput bola.
Temuan pungutan liar ada di Provinsi Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan. Jumlah pungutan liar dalam pelayanan KTP elektronik itu bervariasi, paling tinggi Rp300 ribu per orang.
Dilansir Metrotvnews.com, anggota Ombudsman yang membidangi Agama, Pendidikan, Dalam Negeri, Desa, Sosial dan Kebudayaan, Ahmad Suaedy mengatakan pungutan liar terjadi karena masih ada celah dalam proses pembuatan KTP elektronik.
Ombudsman melihat titik masalahnya ada pada prosedur petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis yang tidak terlalu jelas dan rinci. Misalnya, karena blanko KTP elektronik yang tidak tersedia. Seseorang yang hendak membuat KTP elektronik ke kecamatan hanya bisa merekam identitas.
Celah lain pungutan liar ada pada permainan nomor antrean. Ada oknum pegawai kecamatan bahkan pedagang setempat yang memfasilitasi antrean. "Saya enggak tahu apakah benar itu bisa mempercepat, tapi mereka bisa mempermainkan itu," kata Suaedy.
Dalam keterangan tertulisnya, Ombudsman mencatat sedikitnya 17,5 juta penduduk Indonesia telantar karena pelayanan KTP elektronik. Dari hasil monitoring dan kajian pelayanan publik KTP elektronik, Ombudsman menemukan adanya pelambatan minat masyarakat untuk mengurus KTP elektronik selama 015-2016 karena kelambanan, kerumitan dan percaloan.
Ombudman menilai pemerintah tidak serius dalam pelayanan percepatan penerbitan KTP elektronik dengan melihat dari tidak memadainya penyediaan sarana dan prasarana. Ada beberapa kecamatan di luar Jawa yang belum melakukan pelayanan perekaman dan pencetakan karena terkendala sarana dan prasarana seperti koneksi internet, listrik mati dan kerusakan alat perekaman dan alat pencetakan.
Ombudsman juga mencatat tidak tersedianya sarana prasarana khusus bagi kaum difabel dan penduduk lanjut usia untuk pendaftaran dan perekaman KTP elektronik. Pelayanan jemput bola KTP elektronik hanya dilakukan di jalan raya atau tempat keramaian.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan per Senin (7/11/2016) ini, tinggal 7,9 juta penduduk yang belum melakukan perekaman, dari sebelumnya 22 juta orang pada Mei lalu. "Kami terima kasih kepada ombudsman rekomendasinya, sambil berproses dan ini menunjukkan hasil yang bagus menurut kami," kata Zudan melalui laman Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melapor kepada Kementerian Dalam Negeri jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses perekaman KTP elektronik. "Masyarakat harus berani lapor. Publik tak perlu khawatir, kami melayani," kata Tjahjo melalui Antaranews, Agustus lalu. Tjahjo mengatakan masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat, untuk kemudian mendapatkan pelayanan perekaman KTP elektronik dari petugas. Ia menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran tidak dipungut biaya.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...di-12-provinsi
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Bola panas Ahok kini ada di tangan Polri-
Badai politik dari Cikeas-
Kenapa Ahok enggan mundur dari pencalonannya?anasabila memberi reputasi
1
3.2K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•845Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya