Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

langlangkonghoAvatar border
TS
langlangkongho
Kapolri Bidik Fahri Hamzah Terkait Pasal Makar
Kapolri Bidik Fahri Hamzah Terkait Pasal Makar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.

"Ya kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11).

Sementara terkait aktor-aktor politik yang terlibat dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan apabila mereka turun hanya untuk demo tidak masalah. "Itu hak sebagai warga negara kebebasan berekspresi tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh karena itu inkonstitusional," tuturnya.

Tito mengatakan, institusinya akan mengembangkan kasus lima anggota HMI yang ditangkap pada Senin (7/11) malam oleh petugas Polda Metro Jaya diduga sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.

"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melalukan penyerangan terhadap petugas," katanya.

Pihaknya juga akan mengembangkan apakah lima orang yang ditangkap itu ada kaitannya dengan tokok-tokoh yang menyuruh mereka melakukan kekerasan. "Karena kalau kita lihat demo itu awalnya aman baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas," katanya.

Code:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/11/08/ogbeo8334-kapolri-bidik-fahri-hamzah-terkait-pasal-makar
0
17.9K
200
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.