Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
Jokowi Soal Orasi Ahmad Dhani: Hasutan Kebencian Harus Ditindaklanjuti
Presiden Joko Widodo menegaskan hasutan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara harus diproses secara hukum. Namun proses hukum ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Tadi juga di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan penghinaan simbol-simbol negara kalau aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," tegas Jokowi di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditanya mengenai adanya laporan ke polisi dengan terlapor musisi Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan karena dianggap menghina presiden dengan melontarkan kata-kata kasar pada orasi demonstrasi 4 November lalu.

Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Ketum (LRJ) Riano Oscha mengatakan pihaknya tersinggung dengan orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial.

"Bukti video rekaman utuh dan transkrip kami lampirkan bahkan beberapa saksi yang di lokasi kejadian Medan Merdeka Utara juga kami bawa sebagai saksi," kata Riano.

Atas aduan ini, pihak Dhani balik mempertanyakan dua relawan Jokowi. Pelaporan ke polisi dianggap tidak tepat.

"Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, Senin (7/11).

Ramdan juga mempertanyakan bukti yang diajukan oleh Projo dan LRJ. Dia menyebut video yang dijadikan bukti sudah dipotong.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari video asli," ucapnya.

Sumber

Tunggu Giliran Ya


Ahmad Dhani Dianggap Hina Presiden, PKS Persilakan Proses Hukum

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, tindakan musisi Ahmad Dhani, yang berorasi saat demonstrasi pada 4 November 2014, dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai calon wakil bupati Bekasi yang diusung PKS.
Karena itu, orasi Dhani di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut dianggap tak berhubungan langsung dengan PKS. Oleh karena itu, Mardani mengatakan, partainya menyerahkan hal ini sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

"Terkait pelaporan, monggo saja. Ini kan negeri yang berlandaskan hukum. Silakan penegak hukum, aparat melakukan proses sesuai dengan prosedurnya," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).

Mardani menambahkan, partainya akan fokus menangani pilkada. Sikap Dhani pada kejadian tersebut dianggap murni sebagai hak individualnya "Itu hak individual, monggo. Semua sudah dewasa. Semua yang dilakukan pasti sudah dipertimbangkan matang," tuturnya.

Dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani mendampingi calon bupati Sa'duddin. Selain PKS, mereka juga diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Ia dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum LRJ Riano Oscha mengatakan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 4 November 2016 lalu.

Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.
Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.

Sumber

Sudah Dikasi Sinyal Tuh


Diubah oleh syahriniKW1 08-11-2016 05:23
0
15.6K
176
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.