Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kasparov161Avatar border
TS
kasparov161
Muhammadiyah Harap Jokowi Konsisten dalam Proses Hukum Ahok
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta mengapresiasi pernyataan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memproses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara tegas dan transparan.

"Kita berharap bahwa itu dilaksanakan secara konsisten," kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai bertemu Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (8/11).

Menurut Haedar, kepolisian yang bertugas menegakkan hukum diminta tidak mengembangkan tafsir-tafsir yang dikhawatirkan menambah keraguan maupun ekskalasi situasi dalam pengusutan dugaan penistaan agama. Dia berharap kepolisian mengikuti perintah Presiden yang menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan.

Selain itu, Haedar menjelaskan unjuk rasa pada 4 November merupakan aspirasi mewakili seluruh umat Islam tanpa klaim kelompok politik tertentu. Kericuhan yang terjadi setelah unjuk rasa, menurut Haedar, juga bukan dilakukan oleh peserta unjuk rasa. "Kami juga yakin bahwa biarpun diujung demo yang damai itu ada sedikit kericuhan atau kerusuhan, itu justru tidak sejalan dengan spirit pendemo dan kami yakin bahwa itu ada hal-hal yang memancing di air keruh," ujar Haedar.

Muhammadiyah mengajak seluruh masyarakat untuk mengembangkan suasana damai dalam mengawal proses hukum dugaan penistaan agama. Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan, pembangunan bangsa Indonesia tetap harus berjalan. "Kasus ini memang kita harapkan segera berakhir dan ada kata putus, agar bangsa ini tidak tersandera oleh 1-2 orang yang bertindak gegabah di dalam kehidupan berkebangsaan kita," kata Haedar.

Presiden telah berkunjung ke PP Muhammadiyah untuk membahas upaya damai unjuk rasa pada 4 November 2016.
Unjuk rasa itu menuntut penegakan hukum tanpa intervensi pemerintah terhadap Gubernur yang akrab disapa Ahok akibat ucapan kontroversial di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Sumur: http://www.republika.co.id/berita/na...ses-hukum-ahok

----------------------------------------

BERITA TAMBAHAN:

Pemuda Muhammadiyah akan Perkuat Bukti Terkait Kasus Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pihaknya akan memperkuat argumen angkatan muda Muhammadiyah dalam pelaporan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami juga akan memperkuat argumen kami. Dengan memberikan alat-alat bukti yang ada di samping CD (Compact Disk)," ujarnya di kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/11).

Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah bersama angkatan muda Muhammadiyah lainnya juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten di bidang ahli hukum, agama dan bahasa.

"Kami sudah siapkan itu semua. Kami yakin bisa meyakinkan penyidik dan publik bahwa ahok secara terang-terangan terbukti melanggar pasal 156A KUHP. Kami sudah diskusi dengan tim ahli kami, dengan berbagai kajian dan latar belakang," katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Surah al-Maidah ayat 51. Selama kurang lebih sembilan jam penyidik mencecar Ahok terkait pernyataannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan kedua Ahok pada hari ini. Sehingga jika digabungkan dari pemeriksaan sebelumnya, total ada 40 pertanyaan penyidik kepada Ahok.

"Ada beberapa kata yang memang terucap di situ, lalu disunting seseorang dan dijadikan viral, yang terakhir seolah-seolah terjadi penistaan agama, dan menjadi masalah bagi umat Islam, jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap dan komprehensif," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Menurut Rikwanto, penyidik hari ini juga menuntaskan pemeriksaan kepada Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok, kemungkinan tidak lagi diperiksa Pak Ahok sampai gelar perkara," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, pihaknya dalam pekan ini akan fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang belum diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.

Sumur: http://www.republika.co.id/berita/na...ait-kasus-ahok

-------------------------------------------------------

Muhammadiyah dan MUI fatwanya emang sudah jelas haram hukumnya memilih pemimpin non muslim, jadi wajar vokal banget sama kasus ini. NU saja yang masih memperbolehkan tapi itu juga masih mengutamakan pemimpin islam, dan kemaren jelas said aqil menyatakan kalo umat resah atas ucapan pemimpin yang kotor, dan tidak sepatutnya mengira demo kemarin itu ada agenda politik.

Muhammadiyah, NU, MUI, tidak ada dari 3 lembaga besar tersebut yang dapat memperingan ahoak..

Ahoak hanya mengandalkan ulama2 dari PDIP macam hamka hag dan lingkaran pemerintah macam buya syafii emoticon-Ngakak

Nastak siap2 pegangan, badai sebentar lagi akan datang. Begadang buat bikin pelintiran berita ya tak, banyakin akun klonengan emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh kasparov161 08-11-2016 11:14
0
2.4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.