![justsightseeing](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/12/28/avatar1300650_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
justsightseeing
hormati proses hukum ahok
Quote:
Jakarta - Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang dijalankan Polri dalam menindaklanjuti tudingan penistaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Apalagi Polri telah berjanji proses hukum ini dilakukan secara cepat dan terbuka.
Untuk itu, semua pihak juga diminta menerima apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan Polri kelak, apakah Ahok terbukti bersalah atau tidak. Sangat diharapkan, tidak ada lagi aksi unjuk rasa untuk mengintervensi atau menekan penegak hukum dan pemerintah dalam kasus Ahok ini. Sebab, aksi-aksi semacam itu hanya membawa Indonesia ke ambang perpecahan, karena semua pihak tidak bisa menahan diri dan gagal mengembangkan sikap toleran.
Pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti menyatakan, siapapun tidak boleh mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, Presiden sekalipun hanya dapat memerintahkan penegak hukum sesuai dengan tugas konstitusionalnya. “Proses hukum harus independen tanpa tekanan, apalagi tekanan dari luar dengan pengerahan massa,” katanya, di Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Bivitri, instruksi Presiden Joko Widodo kepada Polri agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara transparan, masih dalam konteks kewenangan konstitusionalnya. “Bahwa Bareskrim harus transparan iya. Bukan hanya proses hukum Ahok, tapi dalam semua hal harus transparan. Tapi hanya sampai di titik itu saja, tidak boleh melangkah lebih jauh. Juga tidak boleh dengan tekanan massa, atau intimidasi untuk mempengaruhi proses penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya proses hukum di Bareskrim Polri, Bivitri juga mengingatkan setiap pihak untuk menghormati aturan yang terkait dengan pencalonan Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Status Ahok dalam kontestasi Pilgub DKI baru dapat ditinjau ulang ketika dinyatakan bersalah atau menjadi terpidana. Namun, proses tersebut masih sangat panjang.
Untuk itu, Bivitri menegaskan, setiap pihak terutama yang selama ini menentang Ahok harus menghormati dan mematuhi proses penegakan hukum di Bareskrim Polri dan hak-hak Ahok sebagai calon gubernur. Bivitri juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Jika intervensi dan intimidasi yang dilakukan kelompok-kelompok ini terus diakomodasi, Bivitri khawatir akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Saya khawatir kalau ini dilayani terus dan terlalu jauh bakal jadi preseden buruk. Nanti semua orang mau mempengaruhi penegakan hukum melalui tekanan massa. Alangkah berbahaya jika dalam suatu negara ada kelompok-kelompok yang punya kekuatan massa dan politik bisa mempengaruhi penegakan hukum. Kalau demikian bukan negara hukum lagi namanya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar. “Proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri harus dihormati setiap pihak,” pintanya.
Selain itu, Abdul Fickar menyatakan, setiap pihak juga harus menghormati hak dan status Ahok sebagai calon gubernur DKI. Sebab, statusnya tidak akan hilang meski Ahok nantinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tersangka masih boleh (ikut pilkada), sampai dia jadi terdakwa mungkin baru tidak bisa,” jelasnya.
Juru bicara pasangan Ahok-Djarot, Jerry Sambuaga menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan presiden Jokowi yang telah memerintahkan aparat penegak hukum, untuk memproses dugaan penistaan agama oleh Ahok secara cepat dan transparan. “Tekanan massa dan tekanan politik tidak boleh mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Semua pihak harus hormati proses hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Politisi muda Partai Golkar itu mengatakan, proses hukum yang transparan dapat menunjukan kepada seluruh masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik, prasangka, atau kecurigaan terhadap proses yang sedang berlangsung. Sehingga apapun keputusannya, sambung Jerry, diharapkan agar semua pihak dapat menerima dan menghormatinya dengan baik.
Ahok Diperiksa
Pada Senin (7/11), Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tudingan penistaan agama yang dilakukannya terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, pemeriksaan tersebut untuk mempertajam beberapa keterangan yang telah disampaikan Ahok pada 24 Oktober lalu.
“Jadi, ada beberapa poin yang harus kita pertajam dan kita dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia (Ahok) mengeluarkan pernyataan seperti itu. Itu harus kita pertajam,” ujar Ari di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir terkait pernyataan Ahok tersebut. Pasalnya, keterangan Ahok kemudian akan ditanyakan lagi ke ahli yang dipanggil oleh penyidik.
Selain Ahok, pada hari yang sama juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dan beberapa saksi ahli lainnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, titik terang kelanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan diperoleh maksimal pada pekan ketiga November. “Pelaksanaan gelar perkara harinya belum ditentukan, masih tentatif. Tapi pasti dalam minggu ketiga bulan ini. Apabila tidak ada halangan tentu akan digelar secara terbuka,” ujarnya, di sela-sela Sidang Interpol di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/11).
Proses gelar perkara masih menunggu pemeriksaan pihak terlapor dan beberapa saksi. “Kami berusaha meluaskan penyelidikan dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum saudara Basuki, di mana apabila semua sudah terkumpul akan menjadi bahan pelaksaan gelar perkara,” sambungnya.
Boy menjelaskan mekanisme gelar perkara lazimnya dilakukan tertutup. Namun, dalam kasus Ahok akan dilakukan terbuka karena menjadi perhatian publik. “Semua ingin tahu dan semua ingin transparan. Untuk itu Polri akan objektif,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan secara terbuka. “Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” kata Kapolri, saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11) malam.
Bareskrim Polri bakal mengundang berbagai pihak seperti kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR, para pelapor, serta saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk MUI. Selain itu, ada saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa kredibel dan netral.
“Tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, gelar perkara bertujuan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terhadap Ahok. “Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya,” jelasnya.
Sebaliknya, menurutnya, apabila unsur pidana tidak ditemukan, maka penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dihentikan, namun dapat dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti menguatkan. “Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu, itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres (Wakil Presiden) dengan perwakilan dari pengunjuk rasa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini penyidik perlu melakukan kajian secara mendalam dengan meminta pendapat para ahli. Kajian bahasa merupakan keniscayaan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur penistaan agama. “Bahasanya, ‘jangan percaya kepada orang, Bapak Ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi pakai’. Ada kata pakai, itu penting sekali. Karena beda ‘dibohongin Al Maidah 51’ dengan ‘dibohongin pakai Al Maidah 51’,” ujarnya.
Apabila dengan kalimat “dibohongi Al Maidah 51”, berarti yang bohong itu ayatnya. “Kalau (ada kata) ‘pakai’ berarti orangnya. Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” imbuhnya.
Untuk itu, semua pihak juga diminta menerima apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan Polri kelak, apakah Ahok terbukti bersalah atau tidak. Sangat diharapkan, tidak ada lagi aksi unjuk rasa untuk mengintervensi atau menekan penegak hukum dan pemerintah dalam kasus Ahok ini. Sebab, aksi-aksi semacam itu hanya membawa Indonesia ke ambang perpecahan, karena semua pihak tidak bisa menahan diri dan gagal mengembangkan sikap toleran.
Pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti menyatakan, siapapun tidak boleh mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, Presiden sekalipun hanya dapat memerintahkan penegak hukum sesuai dengan tugas konstitusionalnya. “Proses hukum harus independen tanpa tekanan, apalagi tekanan dari luar dengan pengerahan massa,” katanya, di Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Bivitri, instruksi Presiden Joko Widodo kepada Polri agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara transparan, masih dalam konteks kewenangan konstitusionalnya. “Bahwa Bareskrim harus transparan iya. Bukan hanya proses hukum Ahok, tapi dalam semua hal harus transparan. Tapi hanya sampai di titik itu saja, tidak boleh melangkah lebih jauh. Juga tidak boleh dengan tekanan massa, atau intimidasi untuk mempengaruhi proses penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya proses hukum di Bareskrim Polri, Bivitri juga mengingatkan setiap pihak untuk menghormati aturan yang terkait dengan pencalonan Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Status Ahok dalam kontestasi Pilgub DKI baru dapat ditinjau ulang ketika dinyatakan bersalah atau menjadi terpidana. Namun, proses tersebut masih sangat panjang.
Untuk itu, Bivitri menegaskan, setiap pihak terutama yang selama ini menentang Ahok harus menghormati dan mematuhi proses penegakan hukum di Bareskrim Polri dan hak-hak Ahok sebagai calon gubernur. Bivitri juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Jika intervensi dan intimidasi yang dilakukan kelompok-kelompok ini terus diakomodasi, Bivitri khawatir akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Saya khawatir kalau ini dilayani terus dan terlalu jauh bakal jadi preseden buruk. Nanti semua orang mau mempengaruhi penegakan hukum melalui tekanan massa. Alangkah berbahaya jika dalam suatu negara ada kelompok-kelompok yang punya kekuatan massa dan politik bisa mempengaruhi penegakan hukum. Kalau demikian bukan negara hukum lagi namanya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar. “Proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri harus dihormati setiap pihak,” pintanya.
Selain itu, Abdul Fickar menyatakan, setiap pihak juga harus menghormati hak dan status Ahok sebagai calon gubernur DKI. Sebab, statusnya tidak akan hilang meski Ahok nantinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tersangka masih boleh (ikut pilkada), sampai dia jadi terdakwa mungkin baru tidak bisa,” jelasnya.
Juru bicara pasangan Ahok-Djarot, Jerry Sambuaga menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan presiden Jokowi yang telah memerintahkan aparat penegak hukum, untuk memproses dugaan penistaan agama oleh Ahok secara cepat dan transparan. “Tekanan massa dan tekanan politik tidak boleh mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Semua pihak harus hormati proses hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Politisi muda Partai Golkar itu mengatakan, proses hukum yang transparan dapat menunjukan kepada seluruh masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik, prasangka, atau kecurigaan terhadap proses yang sedang berlangsung. Sehingga apapun keputusannya, sambung Jerry, diharapkan agar semua pihak dapat menerima dan menghormatinya dengan baik.
Ahok Diperiksa
Pada Senin (7/11), Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tudingan penistaan agama yang dilakukannya terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, pemeriksaan tersebut untuk mempertajam beberapa keterangan yang telah disampaikan Ahok pada 24 Oktober lalu.
“Jadi, ada beberapa poin yang harus kita pertajam dan kita dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia (Ahok) mengeluarkan pernyataan seperti itu. Itu harus kita pertajam,” ujar Ari di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir terkait pernyataan Ahok tersebut. Pasalnya, keterangan Ahok kemudian akan ditanyakan lagi ke ahli yang dipanggil oleh penyidik.
Selain Ahok, pada hari yang sama juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, dan beberapa saksi ahli lainnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, titik terang kelanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan diperoleh maksimal pada pekan ketiga November. “Pelaksanaan gelar perkara harinya belum ditentukan, masih tentatif. Tapi pasti dalam minggu ketiga bulan ini. Apabila tidak ada halangan tentu akan digelar secara terbuka,” ujarnya, di sela-sela Sidang Interpol di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/11).
Proses gelar perkara masih menunggu pemeriksaan pihak terlapor dan beberapa saksi. “Kami berusaha meluaskan penyelidikan dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum saudara Basuki, di mana apabila semua sudah terkumpul akan menjadi bahan pelaksaan gelar perkara,” sambungnya.
Boy menjelaskan mekanisme gelar perkara lazimnya dilakukan tertutup. Namun, dalam kasus Ahok akan dilakukan terbuka karena menjadi perhatian publik. “Semua ingin tahu dan semua ingin transparan. Untuk itu Polri akan objektif,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan secara terbuka. “Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” kata Kapolri, saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11) malam.
Bareskrim Polri bakal mengundang berbagai pihak seperti kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR, para pelapor, serta saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk MUI. Selain itu, ada saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa kredibel dan netral.
“Tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, gelar perkara bertujuan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terhadap Ahok. “Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya,” jelasnya.
Sebaliknya, menurutnya, apabila unsur pidana tidak ditemukan, maka penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dihentikan, namun dapat dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti menguatkan. “Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu, itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres (Wakil Presiden) dengan perwakilan dari pengunjuk rasa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini penyidik perlu melakukan kajian secara mendalam dengan meminta pendapat para ahli. Kajian bahasa merupakan keniscayaan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur penistaan agama. “Bahasanya, ‘jangan percaya kepada orang, Bapak Ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi pakai’. Ada kata pakai, itu penting sekali. Karena beda ‘dibohongin Al Maidah 51’ dengan ‘dibohongin pakai Al Maidah 51’,” ujarnya.
Apabila dengan kalimat “dibohongi Al Maidah 51”, berarti yang bohong itu ayatnya. “Kalau (ada kata) ‘pakai’ berarti orangnya. Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini,” imbuhnya.
http://www.beritasatu.com/hukum/397701-hormati-proses-hukum-ahok.html
btw krn bnyk yg kelojotan soal kata pakai, sini biar gw jelasin..
tiba2 bnyk yg blng klo ahok mengimplikasikan semua yg sebut almaidah itu berbohong, termasuk rasul dan semua ustadz di indonesia.. ini pikiran sontoloyo krn lu gk bs samaratakan bgtu..
tpi emang bs orang bohong pake almaidah, bs kok, gmn caranya..
misalnya ada ulama yg suka sama ahok, pengen ahok jdi gub lg krn udah dibayar sm ahok, dia tinggal blng, wahai umat, almaidah 51 itu mksdnya bukan pemimpin tp teman setia dalam perang, jdi gpp pilih gubernur non muslim. dia blng bgitu biarpun dia tau klo maksud awliya di Quran itu artinya pemimpin politik.. nah klo ceritanya bgitu si ulama ini bohong gk?
monggo direnungkan..
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
Kutip
8
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Pilkada](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-712.png)
Pilkada![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
5.3KThread•663Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya