Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

demi.mukidiAvatar border
TS
demi.mukidi
Polisi tidak Bisa Main-Main dalam Kasus Ahok
Polisi tidak Bisa Main-Main dalam Kasus Ahok

Polisi tidak Bisa Main-Main dalam Kasus Ahok

Polisi tidak Bisa Main-Main dalam Kasus Ahok
Indonesia Police Watch (IPW) menilai tidak ada pilihan bagi Polri selain membuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara transparan. Hal tersebut bertujuan agar bisa diketahui publik dengan terang benderang.

"Salah satunya adalah melakukan gelar perkara terbuka. Sebab kasus ini sudah mendapat perhatian dan sorotan luar biasa dari masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Republika.co.id, Senin (7/11).

Konsekuensinya, kata dia penyidik tidak bisa bermain-main dalam memproses kasus ini. "Kasus ini sudah menjadi bola panas yang akan segera 'dilepaskan' Polri agar bisa meredakan gejolak di masyarakat," kata Neta.

Neta menyebut selain memeriksa Ahok dan saksi ahli, yang perIu diteIusuri poIisi adaIah apakah Ahok daIam menyampaikan pernyataan Surah Al Maidah ayat 51 itu memang atas inisiatifnya sendiri atau dari orang Iain. Sebab, dengan mengetahui dari mana Ahok mendapat bahan yang diucapkannya, hal itu bisa menjadi petunjuk untuk menguak motif dan tanggungjawab pidananya.

Apabila Ahok daIam meIakukan dugaan penistaan agama mendapatkan masukan dari orang Iain, maka orang yang memberikan masukan itu dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dengan tuduhan turut serta meIakukan penistaan agama sesuai pasaI 55 ayat 1 KUHP. Menurut dia, motif ini juga yang harus digaIi oIeh poIisi daIam mengungkap apa yang teIah diIakukan oIeh Ahok berdasarkan Iaporan pasaI 156a KUHP Jo pasaI 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi EIektronik dengan ancaman hukuman Iima tahun penjara, sehingga kasusnya akan terang benderang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Ahok dilakukan secara terbuka. Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik dan secara langsung maka diharapkan publik dapat mengetahui kejernihan kasus tersebut


http://www.republika.co.id/berita/na...lam-kasus-ahok
Diubah oleh demi.mukidi 07-11-2016 15:21
0
2.7K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.