.KeledaiAvatar border
TS
.Keledai
BREAKING NEWS: Ahok Tiba di Bareskrim Polri Ditemani Politisi PDIP


WARTA KOTA, PALMERAH-- Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (7/11/2016) pukul 08.15.

Ahok datang ke Mabes Polri ditemani beberapa politisi dari PDI Perjuangan dan anggota Tim Sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, seperti Trimedya Panjaitan dan Ruhut Sitompul.

Wartawan Kompas Tv melaporkan, Ahok datang langsung masuk ke kantor Mabes Polri.

Ruhut Sitompul menginginkan agar kasus dugaan penistaan agama terang benderang.

Ahok akan diperiksa terkait laporan kasus penistaan agama yang dilaporkan sejumlah Ormas Islam.

Dugaan penistaan agama dilakukan Ahok saat berbicara di depan warga Kepualaun Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto sebagaimana dilaporkan Radio Elshinta mengatakan, dalam surat panggilan terhadap Ahok disebutkan, Gubernur DKI Jakarta yang tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara itu akan diperiksa pukul 08.00.

"Jadi, dalam surat panggilan itu disebutkan Saudara Ahok akan diperiksa Senin (7/11/2016) pukul 08.00. Ya mungkin yang bersangkutan bisa datang pukul 08.00 atau mungkin telat sampai pukul 09.00," ujar Rikwanto.

Sebelumnya disebutkan Ahok akan diperiksa pukul 10.00.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok dalam pertemuan dengan warga Kepulauan Seribu menyatakan : "Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya gapapa".

Pernyataan ini menyulut kemarahan publik, terutama umat Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama.

Kemarahan massa itu berbuntut pada unjuk rasa yang dilakukan beberapa kali, terakhir Jumat (4/11/2016).

Ribuan orang berdemo sejak pagi hingga malam hari.

Para pengunjuk rasa menuntut polisi segera mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Ahok diduga melanggar KUHP Pasal 165 dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Ancamannya 4 tahun kurungan.

Eng Ing Eng

emoticon-Wow

Mulai kapan ni disiarkan langsung di TVnya?

Quote:


emoticon-Ultah
Diubah oleh .Keledai 07-11-2016 02:55
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
14.2K
123
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.